Empat OPD Ini Belum Tuntaskan Temuan BPK

RMOLBanten. Hingga kini Pemprov Banten belum seluruhnya menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.

Ada satu organisasi perangkat daerah (OPD) belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta.
Informasi dihimpun OPD yang belum menyelesaikan temuan tersebut di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim).

Diketahui, terdapat empat OPD di Pemprov Banten yang menjadi temuan BPK. Yakni, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait sisa hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten. Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Disperkim terkait adanya pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi kontrak, dan Sekretariat DPRD (Setwan) Banten terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas operasonal serta jabatan.

Inspektur Banten E Kusmayadi menjelaskan, pemprov langsung bertindak cepat dengan menindaklanjuti temuan setelah ada tembusan dari BPK. Kini dari sejumlah temuan tinggal menyisakan satu dan akan diselesaikan pada awak pekan depan.

Sisa hibah KONI sudah selesai, sudah dikembalikan kasda, Rp76 juta. Yang lain juga sudah. Jadi tinggal Disperkim saja,” katanya, Jumat (21/6).

Ia menjelaskan, penyelesaian temuan di Disperkim pun akan segera dirampungkan. Direncanakan, semua temuan bersifat materiil itu akan dikembalikan ke kasda pada 24 hingga 25 Juni mendatang sesuai dengan perjanjian yang dibuat OPD bersangkutan.

Perkim itu tinggal sisa Rp400 juta, (temuan) Rp500 juta sekian itu sudah (dikembalikan) Rp100 juta. Tanggal 24 mau diselesaikan karena waktu kita lakukan tindak lanjut kan ada perjanjian dengan Inspektorat mau kapan selesainya. Dalam renaksi (rencana aksi), batas pengembalian tanggal 25 (Juni) kalau enggak salah, dia berjanji akan menyelesaikan,” paparnya.

Selain temuan bersifat materiil, kata dia, pekan depan juga pemprov akan menyelesaikan temuan terkait azas kepatutan di Setwan perihal dana representasi pimpinan dan anggota DPRD Banten. Sama (revisi) pergub (peraturan gubernur) dari Setwan itu. (Temuan BPK) yang lain ada Cuma sudah dibereskan semua,” ungkapnya.

Sekretaris DPRD Banten EA Deni Hermawan menjelaskan, temuan perihal dana representasi erat keitan dengan sistem pengendalian internal. Ada kepatutan dan ketidakwajaran dari standar satuan harga (SSH) perjalanan dinas DPRD yang melebihi peraturan menteri keuangan (PMK).

Kita diberikan waktu 60 hari kerja renaksinya untuk menyelesaikan itu. Karena berbicara tentang SSH ini melibatkan banyak pihak. Kalau di DPRD, pihak yang dilibatkan adalah Badan Anggaran sebagai representasi dari DPRD dan dengan TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) akan dibahas,” tuturnya.

Penyesuaian SSH lanjut Deni, akan dituangkan dalam sebuah pergub yang akan diselesaikan dalam waktu dekat ini. Dengan demikian, regulasi baru itu sudah bisa diterapkan diperiode pelaksanaan perubahan APBD 2019.

SSH yang baru yang merujuk sesuai hasil rekomendasi BPK untuk kemudian kita terapkan, kita di perubahan anggaran sudah mengikuti SSH baru. Berusan (kemarin-red) baru selesai rapat dengan Badan Anggaran, menentukan SSH yang akan ditentukan TAPD dan ditetapkan oleh gubernur,” tandasnya. [ars]


from RMOLBanten.com http://bit.ly/2Iv9iBs
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Empat OPD Ini Belum Tuntaskan Temuan BPK"

Posting Komentar