Kecurangan TSM Wewenang Bawaslu

RMOLBanten. Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 bukan wewenang MK. TSM menurut adalah wewenang lembaga lain, dalam hal ini Bawaslu.

Demikian disampaikan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu paslon 02, Kamis (27/6).

"Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Manahan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Hakim Manahan merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif.

Kata dia dalam pasal 1 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, objek pelanggaran administrasi pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjaid secara tsm.

"Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/31Z7lF9
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kecurangan TSM Wewenang Bawaslu"

Posting Komentar