MUI: Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid Penuhi Unsur Penistaan

RMOLBanten. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi atas kejadian ibu-ibu bawa seekor anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor, hari Minggu kemarin (30/6).

Ada unsur pasal penistaan agama dalam kejadian itu telah terpenuhi dalam KUHP.

Hal itu disampaikan salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pusat Anton Tabah, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/7).

Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penistaan terhadap masjid. Karena masuk masjid ada aturan wajib yaitu antara lain tak boleh bersepatu apalagi bawa anjing,” kata ujar Anton Tabah.

Selanjutnya, kata dia, delik materil Pasal 156a KUHP yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam.

"Bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam,” urainya.

Lebih lanjut, bahwa menghina, melecehkan, meremehkan agama adalah kejahatan serius.

Begitu juga dengan perbuatan yang menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ini semua harus diusut tuntas agar tiada konflik dan dihukum maksimal sesuai Surat Edaran MA dan amanat UU.

Saya harap MUI setempat mengawal kasus ini jangan sampai tidak diproses polisi. Jangan sampai polisi langsung menyimpulkan pelakunya gila atau stress. Biar yang menilai (soal gila atau stres) adalah ahlinya. Bukan polisi,” masih kata Anton Tabah.

Purnawirawan polisi berpangkat brigjen ini juga mengatakan, dalam ranah hukum istilah gila dan stress memiliki perbedaan.

Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang stress atau mengalami tekanan kejiwaan sesaat, ujarnya lagi, tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus bertanggung jawab di muka hukum. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2XF0MrX
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI: Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid Penuhi Unsur Penistaan"

Posting Komentar