Randis Prado Jadi Temuan BPK, PMII Demo Bupati Pandeglang

RMOLBanten. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pandeglang, Kamis (20/6).

Aksi unjuk rasa mengkritisi adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Banten mengenai pengadaan kendaraan dinas dengan merk Toyota Land Cruiser Prado yang dilakukan Sekretariat Daerah Pandeglang.

Ketua PMII Cabang Pandeglang, M Bashir mengungkapkan pengadaan Randis Prado untuk Bupati Pandeglang diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2008 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, karena mekanisme penunjukan langsung bisa di lakukan apabila kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda atau merupakan kebutuhan mendesak.

Padahal kata dia, pengadaan Randis tersebut tidak bersifat mendesak, karena masih banyak kendaran dinas yang layak pakai.

"Hal ini tentu melukai hati rakyat yang menginginkan percepatan pembangunan tapi pemda sendiri lebih mementingkan Randis dengan alasan untuk menunjang operasional kedinasan,"ujar Basir.

Kata Basir, ketentuan Permendagri No 27 Tahun 2006 standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah kapasitas Silinder CC kendaraan untuk oprasional Dinas adalah sebesar 2500’CC, sedangkan Toyota Land Crauser Prado melebihi ketentuan dengan kapasitas silinder 2700’CC tentu saja ini dianggap telah keluar dari aturan yang berlaku.

"Bahkan hasil pemeriksaan yang diperoleh oleh BPK ternyata terdapat temuan kelebihan pembayaran, Rp 206.022.728 atau setara dengan dua ratus juta lebih. Hal ini terjadi karena sekretariat daerah di anggap lalai atau mungkin bisa saja terdapat niat busuk untuk meraup keuntungan sebagai bonus telah sukses melakukan kolusi koruspi yang tersistematis melalui pembelian randis itu," bebernya.

Sementara itu, Zaki Raihan meminta Bupati Pandeglang mengembalikan Randis Toyota Land Cruiser Prado kepada pihak penyedia dan mengembalikan keuangan daerah karena pihak penyedia telah melakukan wanprestasi.

Karena menurutnya, berdasarkan BAP Serah terma kendaraan No 1049/BAST/PERKAP/SETDA/2018 bahwa unit kendaraan Toyota Land Cruiser Prado sejak telah di serah terimakan tanggal 20 Desember 2018 itu tidak termasuk STNK dan BPKB, hal tersebut Terjadi karena penyedia belum memberikan surat-surat kendaraan.

"Hal itu tentu bertentangan dengan peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pasal 7 Ayat 3 seharusnya penyedia menyerahkan STNK maksimal 14 Hari sejak setelah pelaksanaan serah terima. Maka terjadi wanprestas," bebernya. [ars]

from RMOLBanten.com http://bit.ly/2x1l8gn
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Randis Prado Jadi Temuan BPK, PMII Demo Bupati Pandeglang"

Posting Komentar