8 ASN Pemprov Kena Hukuman Berat, Satunya Pejabat Eselon IV
RMOLBanten. Delapan orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten direkomendasikan tim penjatuhan disiplin Pemprov Banten sanksi dengan hukuman berat.
Sanksi kedelapan ASN itu bervariatif tiga orang dipecat, empat orang diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan satu lagi dibebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek)salah satu SMA.
Dari delapan orang yang diganjar hukuman berat tersebut, salah satunya adalah pejabat eselon IV yang baru saja dilantik atau mendapatkan promosi istimewa dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).
Kepala Bidang (Kabid) Pembina dan Data Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Alpian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya delapan orang ASN pemprov yang direkomendasikan oleh tim penjatuhan sanksi pegawai.
"Betul, dari hasil rapat tim (Ketua Sekda Al Mukatab), semuanya diberikan sanksi berat," katanya, Selasa (9/7).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tersebut tergolong sudah diatas kewajaran.
"Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (ASN), sanksi berat itu diberikan setelah tim mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait," ujarnya.
Adapun detail pelanggaran yang dilakukan oleh tiga orang yang dipecat tersebut lantaran tidak pernah masuk kerja lebih dari 45 hari.
"Kalau yang diberhentikan (pecat) itu karena mereka bolos kerja dengan rentang waktu 77 hari sampai 105 hari. Sedangkan berdasarkan PP 53, batas toleransi bolos secara berturut-turut adalah 45 hari. Kalau ini ada yang empat bulan, sampai lima bulan tidak ngantor-ngantor," paparnya.
Meski direkomendasikan dipecat sebagai ASN akan tetapi ketiga orang tersebut masih bisa menerima haknya berupa gaji sebagai penyelenggara negara. Dengan syarat mengurus pensiun.
"Iya mereka kalau mau dapat uang pensiun, harus mengajukan ke kepegawaian. Karena ketiganya itu diberhentikan (pecat) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kecuali kalau diberhentikan tidak hormat, maka ia tidak akan mendapatkan uang pensiun," paparnya.
Sedangkan pelanggaran kepegawaian yang dilakukan empat orang ASN diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, melakukan pekerjaannya tidak sesuai dengan tupoksinya.
"Kami sudah memberikan pembinaan kepada empat orang itu, agar bekerja sesuai tugas dan bidangnya. Dan harapan kami pada ke-empat orang itu melakukan perubahan dan memperbaiki diri, sehingga dikemudian hari tidak ada lagi pelanggaran atau kesalahan," harapnya.
Sementara itu, salah seorang Kepsek yang dibebaskan dari jabatanya t juga telah dilakukan pembinaan.
"Direkomendasikan agar tidak lagi jadi Kepsek. Untuk SK (surat keputusan) sanksi delapan ASN itu telah kami sampaikan ke pimpinan. Jadi kami (tim penjatuhan disiplin) hanya merekomendasikan saja, semuanya tergantung pimpinan," ungkapnya.
Informasi dihimpun Kantor RMOLBanten, delapan orang yang telah diberikan hukuman berat menyebar disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten. Sanksi diberikan setelah bukti pendukung dan pemanggilan delapan orang dilakukan oleh tim.
Untuk yang dipecat, mereka secara jujur mengakui tidak pernah masuk kerja, akan tetapi selama itu pula masih menerima gaji.
"ASN yang dipecat itu sudah makan gaji buta. Jadi sangat layak kalau dipecat. Tapi sayangnya kenapa dia masih bisa dapat uang pensiun. Harusnya dipecat saja dengan tidak hormat, bukan dipecat dengan hormat. Ini kan aneh," kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sedangkan 3 orang ASN yang diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, serta Kepsek yang dibebaskan dari jabatannya, juga sangat layak untuk dipecat.
"Infonya mereka itu melakukan pungutan, bahkan ada yang sampai menyebarkan surat. Dan ini harusnya juga ditindak tegas. Biar ada efek jera. Kalau banyak pertimbangan, seperti ini, bagaimana Provinsi Banten dapat maju dan lebih baik lagi," tandasnya.
Karena itu, dirinya berharap kepada Gubernur Banten WH, untuk meminta kepada Ketua Tim Penjatuhan Disiplin Al Muktabar mengubah rekomendasinya.
"Semuanya (8 ASN) sudah kelewatan, harusnya mereka dipecat dengan tidak hormat. Bila perlu nama dan fotonya dipajang diruang umum terbuka, biar tidak ada lagi pegawai pemerintah yang main-main dan melanggar aturan. Banyak orang yang mau jadi ASN bahkan mereka berlomba-lomba, tapi mereka malah abai dan tidak menghargai jabatan serta predikat aparatur sebagai pelayan masyarakat," harapnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2LDakNY
via gqrds
Sanksi kedelapan ASN itu bervariatif tiga orang dipecat, empat orang diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan satu lagi dibebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek)salah satu SMA.
Dari delapan orang yang diganjar hukuman berat tersebut, salah satunya adalah pejabat eselon IV yang baru saja dilantik atau mendapatkan promosi istimewa dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).
Kepala Bidang (Kabid) Pembina dan Data Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Alpian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya delapan orang ASN pemprov yang direkomendasikan oleh tim penjatuhan sanksi pegawai.
"Betul, dari hasil rapat tim (Ketua Sekda Al Mukatab), semuanya diberikan sanksi berat," katanya, Selasa (9/7).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tersebut tergolong sudah diatas kewajaran.
"Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (ASN), sanksi berat itu diberikan setelah tim mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait," ujarnya.
Adapun detail pelanggaran yang dilakukan oleh tiga orang yang dipecat tersebut lantaran tidak pernah masuk kerja lebih dari 45 hari.
"Kalau yang diberhentikan (pecat) itu karena mereka bolos kerja dengan rentang waktu 77 hari sampai 105 hari. Sedangkan berdasarkan PP 53, batas toleransi bolos secara berturut-turut adalah 45 hari. Kalau ini ada yang empat bulan, sampai lima bulan tidak ngantor-ngantor," paparnya.
Meski direkomendasikan dipecat sebagai ASN akan tetapi ketiga orang tersebut masih bisa menerima haknya berupa gaji sebagai penyelenggara negara. Dengan syarat mengurus pensiun.
"Iya mereka kalau mau dapat uang pensiun, harus mengajukan ke kepegawaian. Karena ketiganya itu diberhentikan (pecat) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kecuali kalau diberhentikan tidak hormat, maka ia tidak akan mendapatkan uang pensiun," paparnya.
Sedangkan pelanggaran kepegawaian yang dilakukan empat orang ASN diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, melakukan pekerjaannya tidak sesuai dengan tupoksinya.
"Kami sudah memberikan pembinaan kepada empat orang itu, agar bekerja sesuai tugas dan bidangnya. Dan harapan kami pada ke-empat orang itu melakukan perubahan dan memperbaiki diri, sehingga dikemudian hari tidak ada lagi pelanggaran atau kesalahan," harapnya.
Sementara itu, salah seorang Kepsek yang dibebaskan dari jabatanya t juga telah dilakukan pembinaan.
"Direkomendasikan agar tidak lagi jadi Kepsek. Untuk SK (surat keputusan) sanksi delapan ASN itu telah kami sampaikan ke pimpinan. Jadi kami (tim penjatuhan disiplin) hanya merekomendasikan saja, semuanya tergantung pimpinan," ungkapnya.
Informasi dihimpun Kantor RMOLBanten, delapan orang yang telah diberikan hukuman berat menyebar disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten. Sanksi diberikan setelah bukti pendukung dan pemanggilan delapan orang dilakukan oleh tim.
Untuk yang dipecat, mereka secara jujur mengakui tidak pernah masuk kerja, akan tetapi selama itu pula masih menerima gaji.
"ASN yang dipecat itu sudah makan gaji buta. Jadi sangat layak kalau dipecat. Tapi sayangnya kenapa dia masih bisa dapat uang pensiun. Harusnya dipecat saja dengan tidak hormat, bukan dipecat dengan hormat. Ini kan aneh," kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sedangkan 3 orang ASN yang diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, serta Kepsek yang dibebaskan dari jabatannya, juga sangat layak untuk dipecat.
"Infonya mereka itu melakukan pungutan, bahkan ada yang sampai menyebarkan surat. Dan ini harusnya juga ditindak tegas. Biar ada efek jera. Kalau banyak pertimbangan, seperti ini, bagaimana Provinsi Banten dapat maju dan lebih baik lagi," tandasnya.
Karena itu, dirinya berharap kepada Gubernur Banten WH, untuk meminta kepada Ketua Tim Penjatuhan Disiplin Al Muktabar mengubah rekomendasinya.
"Semuanya (8 ASN) sudah kelewatan, harusnya mereka dipecat dengan tidak hormat. Bila perlu nama dan fotonya dipajang diruang umum terbuka, biar tidak ada lagi pegawai pemerintah yang main-main dan melanggar aturan. Banyak orang yang mau jadi ASN bahkan mereka berlomba-lomba, tapi mereka malah abai dan tidak menghargai jabatan serta predikat aparatur sebagai pelayan masyarakat," harapnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2LDakNY
via gqrds
0 Response to "8 ASN Pemprov Kena Hukuman Berat, Satunya Pejabat Eselon IV"
Posting Komentar