BPOM Banten Janji Bongkar Sindikat Obat-Obatan Daftar G

RMOLBanten. Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten akan melakukan tindakan refresif terhadap pelaku usaha yang sengaja memperjualkan obat-obatan keras daftar G secara bebas di wilayah Banten.

Untuk memuluskan itu, BPOM Banten akan bersinsnrgi daengan lembaga hukum dan pemeritahan daerah terkait.

Hal itu disampaikan kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma kepada wartawan di Kota Serang, Senin (29/7).

"Kita akan melakukan sinergi dengan seluruh lembaga pemerintahan baik itu Pemda, Polda, dan juga BNN untuk memberantas obat-obatan keras," katanya.

Saat ini kata Sukriadi, obat-obatan keras G banyak sekali digunakan oleh penguna narkotika yang bergeser ke obat-obatan keras.

"Kita sudah melakukan pengawasan. Kita juga kemarin berhasil mengamankan tiga toko, termasuk juga yang di Cipocok depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ujarnya.

Dilapangan obat-obatan yang dijual secara bebas di lapangan ada tramadol, trihexyphemidil (THX) kemudian ada juga diazepam.

Para penjual ini, kata Sukriadi, biasanya membeli di daerah lain luar Provinsi Banten kemudian dijual di Provinsi Banten.

"Kita akan bongkar modusnya, motifnya, sampai jaringannya, nanti kedepannya kita akan lakukan yang lebih sinergi lagi, kita akan ungkap seluruh jaringannya. Para penjual terancam hukuman seperti diatur di undang undang kesehatan no 36 tahun 2008 pasal 198," tukasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ynEi0I
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BPOM Banten Janji Bongkar Sindikat Obat-Obatan Daftar G"

Posting Komentar