Dua Hotel Bintang 4 Di Kota Serang Belum Bayar Pajak
RMOLBanten. Realisasi pajak perhotelan di Kota Serang pada triwulan pertama mencapai 47 persen. Dari realisasi itu masuh banyak hotel baik melati maupun hotel berbintang yang menunggak pajak.
Hal itu diungkap Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (1/8).
"Ada beberapa hotel yang nunggak pajak tapi mereka sudah mulai nyicil baik itu hotel besar maupun kecil dari mulai kelas penginapan sampai hotel berbintang 4," katanya.
Ditanya lebih jauh hotel nama hotelnya, Wachyu tidak bisa mengungkapkan karena kerahasiaan bagi wajib pajak sehingga belum bisa dipublikasikan.
"Yang jelas untuk hotel bintang empat ada dua yang nunggak, hotel bintang tiga ada empat yang masih nunggak sementara sekelas penginapan relatif masih banyak," jelasnya.
Menurut Wahyu, jika memang para pengusaha perhotelan ini nantinya tidak melunasi pajak maka akan ada denda sebesar 2 persen dari pokok ketetapan pajak dan nantinya ada mekanisme penagihan pajak.
"Untuk hotel berbintang relatif telatnya bahkan ada yang telat sekitar lima bulan sementara hotel melati dua sampai tiga bulan. Kalau untuk angka harus datang ke Kabid biar lebih jelas," ujarnya.
Sampai saat ini, dituturkan Wahyu pihaknya belum menerapkan langkah penyegelan karena pajak itu bersifat assesmen yakni pembayaran dan pemeriksaan dilakukan di akhir tahun.
"Kalau kurang bayarnya kita keluarkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB). Jadi kejujuran dari si wajib pajak yang harus disentuh. Saat ini kita baru mendidik juru sita," ucapnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2OA7axq
via gqrds
Hal itu diungkap Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (1/8).
"Ada beberapa hotel yang nunggak pajak tapi mereka sudah mulai nyicil baik itu hotel besar maupun kecil dari mulai kelas penginapan sampai hotel berbintang 4," katanya.
Ditanya lebih jauh hotel nama hotelnya, Wachyu tidak bisa mengungkapkan karena kerahasiaan bagi wajib pajak sehingga belum bisa dipublikasikan.
"Yang jelas untuk hotel bintang empat ada dua yang nunggak, hotel bintang tiga ada empat yang masih nunggak sementara sekelas penginapan relatif masih banyak," jelasnya.
Menurut Wahyu, jika memang para pengusaha perhotelan ini nantinya tidak melunasi pajak maka akan ada denda sebesar 2 persen dari pokok ketetapan pajak dan nantinya ada mekanisme penagihan pajak.
"Untuk hotel berbintang relatif telatnya bahkan ada yang telat sekitar lima bulan sementara hotel melati dua sampai tiga bulan. Kalau untuk angka harus datang ke Kabid biar lebih jelas," ujarnya.
Sampai saat ini, dituturkan Wahyu pihaknya belum menerapkan langkah penyegelan karena pajak itu bersifat assesmen yakni pembayaran dan pemeriksaan dilakukan di akhir tahun.
"Kalau kurang bayarnya kita keluarkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB). Jadi kejujuran dari si wajib pajak yang harus disentuh. Saat ini kita baru mendidik juru sita," ucapnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2OA7axq
via gqrds
AGEN TOGEL ONLINE TERPERCAYA CERIA4D
BalasHapusWA : +62 82393544066
#PROMO CERIA
-BONUS DEPO 10RB
-BONUS NEXT DEPO 1%
-BONUS REFFERAL 2%
-JACKPOT 4D 3D 2D NO HP TOTAL HADIAH 5 JUTA !!
-LOMBA GRUP HADIAH RATUSAN RIBU !!
- TERSEDIA DEPOSIT VIA " PULSA "
- LIVE GAME CASINO & SBOBET (BOLA)
- Fitur Game Casino (POKER , SBO )
- BEBAS LINE 2D/3D/4D
_________________________________________
DISCOUNT TOGEL dibawah ini :
>2D DISCOUNT : 29% x 70
>3D DISCOUNT : 59% x 400
>4D DISCOUNT : 66% x 3.000
LINK DAFTAR:
WWW . JPCERIA . COM
CERIA4D
BANDAR TOGEL ONLINE
TOGEL ONLINE
JUDI ONLINE
BANDAR ONLINE
BANDAR TOGEL
AGEN TOGEL ONLINE
MAIN TOGEL ONLINE
BANDAR TOGEL AMAN
MENANG TOGEL
BERITA TERBARU
KODE ALAM
TOGEL
CERITA DEWASA
DEWASA