Ibu-ibu Pembawa Anjing Ke Masjid Resmi Tersangka Penistaan Agama

RMOLBanten. Perempuan yang membawa anjing yang masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Penetapan tersangka setelah sebelumnya polisi melakukan serangkaian pemerikasaan kepada Suzethe Margaret (SM) si pembawa anjing ke Masjid itu.

Kapolres Bogor Kabupaten AKBP AM Dicky membenarkan perihal penetapan perempuan berumur 52 itu.

"Ya, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Dia menjelaskan bahwa SM dijerat dengan pasal 156a KUHP. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.

Barang bukti kasus ini berupa rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid pada Minggu (30/6) lalu.

"Status ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," pungkasnya. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2LuX1yZ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ibu-ibu Pembawa Anjing Ke Masjid Resmi Tersangka Penistaan Agama"

Posting Komentar