Kasus Rumini, Dewan Pendidikan Cuma Bisa Mengalanisa Kontrak Kerja

RMOLBanten. Hasil investigasi kasus Rumini, mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 02 yang membongkar kasus pungutan liar (Pungli) masih mengambang.

Tim pemeriksaan khusus (Riksus) yang dibentuk oleh Inspektorat sesuai arahan dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany hingga kini belum bisa membeberkan hasil investigasinya.

Ketua Dewan Pendidikan Tangsel, Ngatmin Al Arif juga turut memperhatikan kasus Rumini.

Namun, menurutnya Dewan Pendidikan hanya bisa menganalisa sistem kontrak kerja Rumini.

"Kalau saya menganalisa kontrak kerjanya, sudah ber SK atau belum, sudah dilakukan SP belum. Jadi untuk memberikan kesimpulan harus dilihat itu, saya enggak mau gegabah menyimpulkan itu," tutur Ngatmin, Selasa (30/7).

Lanjutnya, Dewan Pendidikan sudah turun langsung untuk mengumpulkan informasi. Termasuk informasi dari Rumini dan segala tuduhan dari pihak sekolah dibantah oleh Rumini.

"Saya sudah turun langsung kelapangan, saya sudah ketemu sama yang bersangkutan, apa yang disangkakan disangkal oleh Rumini. Dan saya juga menggali beberapa info terutama ke Dinas Pendidikan, katanya sudah sesuai prosedur (pemecatan)," ungkapnya.

"Kemudian saya mencari informasi ke guru, katanya Rumini kurang disiplin, kemudian dari orangtua katanya Rumini kinerjanya bagus," tambahnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Dewan Pendidikan mengambil sikap tentunya dengan mengumpulkan plus minus yang didapat Dewan Pendidikan.

"Jadi ada berbagai masukan plus minus, sikap Dewan Pendidikan sendiri yakni ibu ini sudah ber SK belum, sudah ber SK honor belum, sudah melalui mediasi belum. Kemudian, harus dihitung plus minusnya apa, antara pelanggaran dan pengabdiannya," jelas Ngatmin.

Menurutnya, berbeda jika Rumini telah melanggar kode etik guru. Itu bisa diberhentikan secara langsung.

"Kecuali melanggar kode etik guru. Apa jangan-jangan Dinas Pendidikan tidak hapal kode etik guru. Dan, juga lihat kontrak kerjanya melanggar kontrak kerja atau tidak," ucapnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2YwVYBj
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Rumini, Dewan Pendidikan Cuma Bisa Mengalanisa Kontrak Kerja"

Posting Komentar