LPSK Lindungi Rumini Eks Guru Honorer Pelapor Pungli

RMOLBanten. Setelah mendatangi Rumini mantan guru honorer di SDN Pondok Pucung 02 yang dipecat karena membongkar kasus dugaan praktik pungutan liar (Pungli), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sikapnya untuk melindungi Rumini.

Kedatangan tim LPSK ke kediaman Rumini di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) lalu untuk mengumpulkan keterangan dari yang bersangkutan.

Dari upaya tersebut LPSK mendapatkan beberapa informasi yang akan menjadi pertimbangan langkah apa yang akan diambil LPSK terkait kasus ini.

"Subjek terlindung LPSK sendiri, jika berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, adalah saksi, korban, pelapor, dan saksi pelaku (justice collabolator). Jika melihat kabar yang beredar, maka RM (Rumini) adalah pelapor atau whistleblower," papar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (4/7).

Rumini bisa dikatakan berani membongkar praktik pungli di tempat dirinya mengajar. Hal itu, membuat LPSK mendorong masyarakat agar berani menjadi pelapor tindak pidana yang mereka ketahui.

"Jika merujuk kasus ibu guru RM (Rumini), sangat mungkin yang bersangkutan dilindungi jika informasi pungli yang dimilikinya ke aparat penegak hukum. Maka tim juga mendorong agar ibu guru RM melaporkan secara resmi dugaan pungli ke penegak hukum", jelas Hasto.

Tentunya, LPSK berharap agar upaya pengungkapan tindak pidana, termasuk pungli, didukung oleh pemerintah dan juga seluruh kalangan masyarakat.

"Termasuk dalam bentuk pemecatan. Karena ini juga merupakan bentuk ancaman kepada pelapor sehingga pelapor maupun pihak yang mengetahui dugaan pungli ketakutan untuk mengungkapkan", pungkas Hasto. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2KWe1Pl
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LPSK Lindungi Rumini Eks Guru Honorer Pelapor Pungli"

Posting Komentar