Nah Ini, Aturan Perjalanan Dinas Kepala Daerah Ke Luar Negeri Diperketat

RMOLBanten. Kisruh perjalanan dinas ke luar negeri yang terjadi di beberapa Kota, salah satunya terjadi di provinsi Banten membuat Kementerian dalam Negeri memperketat aturan main.

Lewat surat edaran bernomor 099/5545/SJ dan 099/5546/SJ, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperketat aturan bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Baca: Airin Gagal Ngacir Ke Amerika Serikat

Tjahjo memerintahkan para kepala daerah untuk mengajukan izin ke luar negeri maksimal sepuluh hari sebelum keberangkatan.

"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,' demikian salah satu penggalan isi yang dikutip dari surat edaran yang berlaku mulai Senin (1/7) kemarin.

Bekas Sekjen PDIP ini menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) itu sebagai langkah menertibkan administrasi perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

SOP itu juga berlaku bagi para ASN dan anggota DPRD di daerah.

Tjahjo mengatakan SOP tersebut sebagai penegasan aturan administrasi yang tertuang dalam pasal 39 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Pengetatan waktu permohonan izin itu juga berkaitan dengan proses administrasi yang harus dilakukan Kemendagri dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara," katanya.

Ditegaskan Tjahjo, permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari sepuluh hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri.

Sebelumnya, di Provinsi Banten Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakilnya Benyamin Davnie serta Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah gagal pergi ke luar negeri karena dilarang Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Akibat pelarangan itu, Airin gagal menghadiri Council FEO Small Bussines atau Forum UKM (usaha kecil menengah) internasional di negeri Paman Sam. Sementara, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie juga tak mendapatkan restu WH untuk menghadiri undangan Office of the Lord Mayor Brisbane tentang The Asia Pasific Cities Summit and Mayors Forum (2019 APCS).

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah juga tidak mendapatkan persetujuan dari WH untuk menghadiri Invation to Singapore Technical Deep Dive (TDD) Program on Sustatainbel Urban Planinning and Management di Singapore pada tanggal 17 sampai 21 Juni. Baca: Biaya Tinggi Jadi Sebab WH Larang Airin, Arief Dan Benyamin Ke Luar Negeri

Sementara alasan Pemrov, pelarangan ketiga pejabat eksekutif untuk bepergian ke luar negeri setelah WH mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pada Kemendagri, Soni Sumarsono.

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 tahun 2016, pada pasal 10 disebutkan, Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jendral Otda melalui Gubernur. Dan Permohonan itu untuk ketiganya ditolak setelah diusulkan Pak WH ke Pak Soni," kata salah sumber pegawai Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Ns5W72
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nah Ini, Aturan Perjalanan Dinas Kepala Daerah Ke Luar Negeri Diperketat"

Posting Komentar