Adu Lapor Konsumen Dan Pengembang Ke Polres Tangsel

RMOLBanten. Adu lapor pengembang dan konsumen ke Polisi terjadu pengembang Apartemen Grand Eschol Residence Karawaci milik PT Mahakarya Agung Putra (MAP) dan empat orang konsumennya.

Melalui Direktur PT MAP, Hendra alias Hendra Murdiyanto melaporkan balik empat konsumennya.

Sebelumnya kantor pengembang apartemen milik PT MAP sempat didatangi puluhan korban yang merasa ditipu. Karena hingga saat ini, pembangunan Apartemen dan Condotel tersebut belum juga rampung.

Padahal pengembang yang berkantor di kawasan Sumarecon Serpong menjanjikan untuk melalukan serah terima kunci pada Desember 2016.

Kasus tersebut pun, saat ini tengah berproses di Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Barat dan Polres Tangerang Selatan.

Kuasa hukum terlapor John Chandra dan Triphina Elsy, Sulaiman mengaku sangat menyayangkan laporan balik yang dilayangkan terlapor Hendra yang merupakan Dirut PT MAP.

Dimana saat ini menjadi terlapor untuk banyak perkara, atas laporan para konsumennya.

Kami sangat menyayangkan tindakan pelapor H, yang sebenarnya terlapor atas banyak perkara di Mabes Polri, Polda dan Polresta Tangsel. Dia ini sedang menjalani banyak perkara atas laporan dugaan puluhan pembeli Aprtemen yang menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, TPPU, pemalsuan dokumen, Undang perlindungan konsumen dan perumahan,” ucap Sulaiman, Rabu (13/8).

Atas laporan tersebut, dirinya menuding pelapor saat ini tengah berupaya mengkriminalisasi para korban yang berani mengungkap kesalahan pengembang nakal.

Justru saya aneh, pelapor membuat laporan pencemaran nama baik dan berita bohong kepada dua klien saya. Padahal berita tentang Apartemen ini viral diberbagai media. Kami berharap Polisi meng SP3 kan laporan ini, karena sebenarnya pelapor saat ini sedang menghadapi banyak perkara,” lanjutnya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkanDirut PT MAP Hendra Murdiyanto enggan memberikan tanggapan, atas laporan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilayangkan terhadap empat orang pembeli aprtemennya itu.

Kanit Kriminal Khusus Polres Tangsel, Inspektur Satu Agung membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Dirut PT MAP, Hendra terhadap empat orang pembeli apartemen.

Benar ada laporan itu, kami baru melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terlapor,” kata Agung.

Jajarannya memastikan, dengan laporan yang sudah masuk itu, akan terus melakukan proses hukum. Meski kuasa hukum terlapor meminta Polisi untuk meng SP3 kasus tersebut.

Dilihat perkaranya dulu,” tandas dia.

Sebelumnya, PT MAP selaku pengembang Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence Karawaci, menjanjikan serah terima unit apartemen kepada seluruh pembeli pada Desember 2016 lalu.

Namun hingga pertengahan tahun 2017, tak ada satupun janji yang disampaikan pengembang kepada konsumennya terealisasi.

Geram dengan janji-janji palsu sang pengembang, satu persatu konsumen kemudian melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian. Yang kini ditangani Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Barat serta Polres Tangsel. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Z2PHBH
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Adu Lapor Konsumen Dan Pengembang Ke Polres Tangsel"

Posting Komentar