Begini Hitungan Dirut PLN Terkait Kompensasi Listrik Mati Massal

RMOLBanten. Akibat pemadaman listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8) sampai Senin (5/8). Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan ada kompensasi yang diterima pelanggan.

Kompensasi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 27/2017.

Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (6/8).

Kompensasi bukan hanya dilakukan karena kejadian hari Minggu, tapi sebenarnya sudah dilakukan PLN setiap bulan,” terang Sripeni.

Ada enam kriteria mengenai mutu pelayanan yang harus dipenuhi agar pelanggan bisa mengklaim kompensasi. Sementara pemadaman kemarin memenuhi unsur durasi waktu.

Cara perhitungan, kata Sripeni dibagi menjadi dua, yaitu kepada pelanggan listrik bersubsidi dan non subsidi.

Pelanggan bersubsidi akan mendapat kompensasi 20 persen.

Perhitungannya nilai kompensasi sama dengan 20 persen dikali biaya beban atau rekening minimum.

Kalau bersubsidi, 20 persen pemotongan biaya beban. Kalau non subsidi 35 persen,” terangnya.

PLN, kata Sripeni yang baru menjabat beberapa hari itu, telah melakukan perhitungan. Namun kompensasi akan dikurangkan pada tagihan bulan Agustus.

Karena tagihan bulan Juli sudah selesai. Jadi akan dikurangkan pada kompensasi tersebut di bulan Agustus,” tutupnya. [dzk]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/33j16wM
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Begini Hitungan Dirut PLN Terkait Kompensasi Listrik Mati Massal"

Posting Komentar