Perda KTR di Kota Serang Belum Akomodir Vape
SERANG – Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Dinkes Kota Serang mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ternyata masih belum mengakomodir keberadaan Vape (rokok elektrik) di Kota Serang.
Pasalnya, dalam Perda No 7 Tahun 2015 tentang KTR, definisi rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman botiana tabacutry nicotiarza rustiea, dan spesies lainnya atau sintetisnya, yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sedangkan Vape, bukan merupakan produk yang dihasilkan dari tembakau. Selain itu, vape juga tidak mengandung Tar. Ini didasarkan pada pernyataan dari Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya. Menurutnya, tar merupakan zat yang dihasilkan dalam proses pembakaran. Sementara vape, tidak melakukan pembakaran.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal. Ia menuturkan bahwa persoalan Vape dilarang dalam KTR, masih dalam perdebatan. Karena, perlu adanya kesamaan pandangan, mengenai keberadaan Vape ini.
“Ya ini kan masih dapat diperdebatkan ya. Kalau saya memahaminya kalau rokok ini lebih kepada orang yang terpapar di sekitar. Ada perokok pasif ada perokok aktif. Nah inilah yang harus kita buat satu kesimpulan yang sama,” ujarnya, Jumat (30/9/2019).
Menurutnya, Vape merupakan salah satu kemajuan teknologi yang harus ada diskusi bersama, untuk menentukan apakah Vape bagian dari rokok ataupun tidak. Ia mengatakan, hal ini dibutuhkan agar tidak ada salah satu pihak, yang merasa didiskriminasi.
“Ini kan teknologi ya, inovasi-inovasi yang membuat turunan rokok itu, salah satunya ya Vape ini. Saya pun tidak bisa langsung menilai, karena ini harus menjadi diskusi bersama apakah itu bagian dari rokok atau tidak,” ucapnya.
Ia mengaku, mayoritas di kalangan masyarakat melihat segala sesuatu yang dibakar lalu dihisap dan menghasilkan asap, itu adalah rokok. Namun memang, lanjutnya, jika dilihat dari definisi rokok dalam Perda KTR, Vape masih belum bisa terdefinisi sebagai rokok.
“Kita ini kan lebih mengedepankan pendekatan orang banyak. Persepsi yang berbeda tentu harus kita ajak bicara. Bagi mereka yang menganggap ini rokok, seperti apa. Bagi mereka yang menganggap ini bukan rokok, itu bagaimana. Kan adil,” terangnya.
Ikbal pun mengatakan, hal ini harus segera ditemukan kesimpulannya. Sebab, ia mengaku pihaknya tidak mau sembrono dalam mengambil keputusan.
“Sebenarnya ini cukup menarik ya. Kami pun baru kepikiran saat ini. Dan karena ini merupakan ruang publik, maka ada hak publik dan kewajiban publik. Maka harus segera ada kesimpulan bersama. Mungkin nanti akan ada dialog bersama dengan komunitas Vape,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengguna Vape, Rakka Jeihand, menuturkan bahwa penggunaan Vape pada KTR, itu bisa saja dilakukan. Karena menurutnya, Vape sangat berbeda dengan rokok.
“Kalau menurut saya di tempat KTR itu bisa saja ngevape. Karena kan Vape itu beda dengan rokok, baik dari kandungannya ataupun dari barangnya,” katanya yang juga merupakan mahasiswa Untirta.
Ia menuturkan bahwa kandungan nikotin yang berada di vape, itu tidak sama dengan rokok. Bahkan, ia membandingkan kandungan nikotin yang berada di sayur-mayur.
“Kalau berbicara nikotin, dari sayuran pun mengandung nikotin. Baik itu dari tomat, brokoli, maupun kentang,” ujarnya. (Dhe/Red)
0 Response to "Perda KTR di Kota Serang Belum Akomodir Vape"
Posting Komentar