Polri Total Tangani 68 Kasus Karhutla, Satu Korporasi Tersangka
Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polri sendiri sudah bergerak melakukan pemantauan, baik melalui citra udara maupun langsung ke lokasi.
Jumlahnya kalau di Kalimantan Tengah dari awalnya 69 menjadi 82 hotspot kemudian yang di Kalimantan Barat dari 120 menjadi 419 hotspot,â jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/8).
Pemantauan di wilayah lain seperti di Kalimantan Selatan, Jambi, Riau dan seluruh Sumatera Selatan hotspot relatif berkurang. Kendati demikian, Polri tidak ingin berpuas diri dan tetap melakukan pemantauan langsung alias patroli untuk mengecek setiap hotspot yang dinyatakan telah berkurang itu.
Perlu dicek ulang kembali di lapangan karena tingkat keakuratan dari satelit itu 50 persen persen jadi harus ada patroli terpadu untuk mengecek hotspot yang dicurigai sebagai tempat kebakaran hutan maupun lahan,â jelasnya.
Sampai tanggal 11 Agustus 2019, Polri telah menangani 68 kasus terkait karhutla.
Dedi merinci, 29 kasus ditangani oleh Polda Riau dan telah menetapkan 20 orang tersangka dan satu korporasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Untuk PT SSS jajaran Polda Riau telah memeriksa 15 orang saksi dari mulai tingkat Direksi hingga karyawan lapangan.
Untuk luas area yang terbakar yang ditangani Polda Riau ada 204,9 hektare,â jelasnya.
Di Polda Sumatera Selatan, sampai hari ini (Senin, 12/8) tidak ada laporan kasus karhutla.
Untuk di Jambi, ada empat kasus yang ditangani dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luas lahan yang terbakar sebesar 42 hektare.
Kalimantan Barat, Polda setempat menangani 14 kasus dengan 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, adapun luas lahan yang terbakar mencapai 20,4 hektare.
Sementara di Kalimantan Tengah, sebanyak 22 kasus ditangani dan 21 orang sudah dijadikan tersangka dengan total luas lahan yang terbakar 34,48 hektare.
Untuk Kalimantan Selatan sampai dengan hari ini masih nihil,â ujarnya.
Kata Dedi, total keseluruhan kasus karhutla yang ditangani oleh Polri 68 dimana 60 kasus sudah masuk dalam tahap proses penyidikan.
Dari 60 yang telah disidik, 13 kasus yang ditangni Polda Riau, satu kasus di Polda Kalteng, dua kasus di Polda Kalbar sudah masuk dalam pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan setempat.
Para tersangka Karhutla terancam dengan pasal pencemaran lingkungan hidup kemudian pasal tentang UU Perkebunan.
Sementara untuk perusahaan dijerat dengan UU 39/2014 tentang Perkebunan, pasal 108, 56, 109 dan 113 daan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69, 98 dan 99.
Dua UU tersebut, satu UU tentang Perkebunan yang kedua tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,â demikian Dedi. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2H3qddn
via gqrds
0 Response to "Polri Total Tangani 68 Kasus Karhutla, Satu Korporasi Tersangka"
Posting Komentar