Rp3,2 Miliar Diajukan untuk Pembelian Mobil Dinas Pimpinan DPRD Kota Serang

 

SERANG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan mendapatkan kendaraan dinas (Randis) baru mencapai Rp3,2 miliar menjelang akhir masa jabatan 2014-2019.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang, Moh Ma’mun Chudari mengungkapkan pihaknya sedang menganggarkan pada Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2019 dengan pengajuan senilai Rp 3,2 miliar untuk keempat pimpinan dewan.

“Usulan sudah disampaikan,” kata Ma’mun saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Dikatakan Ma’mun spesifikasi kendaraan mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 7 tahun 2016 tentang sarana dan prasarana kerja dengan kecepatan 2000 diesel sampai 2500 diesel.

“Pembelian Randis baru pimpinan DPRD untuk mempermudah pelayanan,” katanya.

Sedangkan untuk randis lama akan diserahkan ke Pemerintah Kota Serang untuk dimanfaatkan. “Mau dipakai oleh Sekwan tidak boleh, makannya kita kembalikan ke Pemkot. Entah di Pemkot mau dipakai siapa,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan pihaknya sudah menerima pengajuan anggaran untuk randis baru dewan tersebut.

“Sudah dianggarkan dan masih proses. Untuk kebijakannya semuanya ada di Sekwan DPRD, kita hanya menerima laporan dari beliau laporannya,” katanya. (You/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rp3,2 Miliar Diajukan untuk Pembelian Mobil Dinas Pimpinan DPRD Kota Serang"

Posting Komentar