DPKAD: Penertiban Aset Lahan Pemprov Banten Terkendala Dokumen

RMOLBanten. Penertiban aset lahan milik Pemprov Banten sejak memisahkan diri dari Jawa Barat pada 2000 lalu sampai saat terkendala dokumen kepemilikan yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD).

Akibatnya, proses sertifikasi lahan menjadi terkendala.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten Dwi Sahara ditemuai diruang kerjanya, mengatakan, saat ini aset lahan milik Pemprov Banten yang tercatat sebanyak 896 bidang lahan, namun dari jumlah tersebut yang sudah disertifikasi baru sekitar 132 bidang dan 150 bidang lagi masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dari Tahun 2001 sampai 2018 itu proses sertifikasi hanya 91 bidang. Kemudian pada 2018 sampai 2019 disertifikasi sebanyak 42 bidang. Saya kira dari 2018 sampai 2019 ini capaiannya luar biasa dibandingkan dengan 2001 sampai 2018 hanya 91 bidang. Padahal itu 17 tahun prosesnya," katanya, Selasa (10/9).

Senada diungkapkan Kabid Aset Daerah pada DPKAD Banten, Ajat Sudrajat. Menurutnya, dari jumlah 896 bidang lahan tersebut sebagian besar belum ditertibkan dalam bentuk penerbitan sertifikat lahan karena masih banyak kendala yang dihadapi.

Kendala-kendala tersebut yakni dokumen-dokumen kepemilikan atau pembelian aset tersebut masih tersebar di OPD-OPD lain dan sampai saat ini masih belum banyak yang diurus.

"Kalau OPD atau SOTK dan pejabatnya terus berganti. Namun aset tersebut tidak didokumentasikan dengan baik, misalnya alas hak-nya tidak didokumentasikan. Itu yang jadi kesulitan kami untuk dibikinkan sertifikatnya, karena dokumennya tidak ada di kami," ungkap Ajat.

Padahal, kata dia, dalam proses penertiban aset tersebut seperti pembuatan sertifikat lahan sudah dibantu pihak BPN dan juga dalam pengawasan KPK melalui Tim Korsupgah.

Namun demikian, dari tiga target besar dalam sertifikasi lahan milik Pemprov Banten yakni Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kawasan Sport Center dan lahan Kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu), semuanya sudah selesai alias sudah memiliki sertifikat.

Untuk penertiban aset lahan pemprov tersebut, pihaknya setiap tahun menargetkan sertifikasi lahan yang belum memiliki sertifikat yang jumlahnya lebih dari 600 bidang lagi.

Sedangkan aset yang pelimpahan dari Provinsi Jawa Barat sampai saat ini sudah tidak ada masalah termasuk aset situ Cipondoh dan Situ Gede sudah memiliki sertifikat.

"Kami mengajak ke OPD-OPD lain yang menguasai atau menggunakan aset lahan tersebut untuk dicarikan dokumennya agar mempermudah proses pembuiatan sertifikat yang kami lakukan bersama BPN," harapnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2LHJi6r
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPKAD: Penertiban Aset Lahan Pemprov Banten Terkendala Dokumen"

Posting Komentar