Kapolda Banten: Polisi Ringkus 97 Pelaku Pencurian Bermotor

RMOLBanten. Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus 97 pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten dengan barang bukti 230 kendaraan hasil kejahatan.

Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan pengungkapan kasus pencurian bermotor merupakan hasil operasi Jaran Kalimaya 2019 dengan laporan polisi sebanyak 114 laporan kehilangan.

"Modus yang digunakan mayoritas adalah menggunakan kunci T di tempat umum dan pemukiman. Namun sebagian ada beberapa kasus begal atau pencurian dengan kekerasan dengan korban para karyawan pabrik yang pulang larut malam," katanya, Kamis (5/9).

Menurut Tomsi, bagi warga yang merasa kehilangan motor maupun mobil miliknya, dapat mendatangi pihak kepolisian setempat saat pembuatan laporan kehilangan.

Bisa diambil gratis, tidak dipungut bayaran. Syaratnya dengan membawa kelengkapan surat kendaraan seperti BPKB, STNK dan KTP,” tegasnya.

Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memarkir kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda baik di tempat umum maupun di rumah pribadi.

"Selalu kunci motor menggunakan kunci tambahan baik itu kunci di stang motor maupun di rantai motor," pungkasnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2PGEqn9
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapolda Banten: Polisi Ringkus 97 Pelaku Pencurian Bermotor"

Posting Komentar