Perjanjian Tanggul Jadi Alasan PKL Tetap Bertahan Di Pasar Rau

RMOLBanten. Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Rau tetap bertahan tidak mau dipindah. Para PKL merasa sudah melakukan perjanjian baik dengan pengembang maupun dengan Pemkot Serang.

Surat perjanjian yang diterima Kantor RMOLBanten, tertulis dalam rangka penertiban para pedagang kaki lima (PKL) Pasar Rau, pada tanggal 16 Januari tahun 2016, Pemkot Serang bersama PT Pesona Banten Persada dan masyarakat Tanggul membuat perjanjian yang disebut perjanjian Tanggul.

Dalam perjanjian atau musyawarah tersebut para pedagang yang tergabung dalam masyarakat RW 012 Tanggul telah bersedia mengosongkan kios dengan delapan catatan yang tertuang dalam kesepakatan.

Delapan poin yang telah disepakati diantaranya menempatkan pedagang sebanyak 22 pedagang dan lapak di lantai dasar sebanyak 10 unit dan di lantai 2 sebanyak 12 unit di dalam Pasar Induk Rau.

Selanjutnya dalam perjanjian itu TPU atau makam milik warga dilakukan pemagaran, dan mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perbulan, mendapatkan dana hibah tahun 2016, Pemuda di lingkungan tanggul dipekerjakan di pasar Rau.

Poin keenam, masyarakat Tanggul mendapatkan bantuan apabila ada acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) ataupun acara yang lainnya dengan menggunakan proposal.

Kemudian tempat bekas kios pedagang Tanggul harus dikosongkan dan tidak boleh dikelola oleh pihak manapun kecuali masyarakat lingkungan tanggul itu sendiri.

Poin selanjutnya adalah, apabila di kemudian hari ada pihak-pihak yang tidak berkomitmen dengan hasil musyawarah ini maka akan ditindaklanjuti secara hukum.

"Demikian surat pernyataan musyawarah pada hari ini tanggal 16 Januari 2016 kami buat musyawarah tersebut murni dari hati nurani masyarakat dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun," tertulis dalam perjanjian tersebut.

Dalam membuat Perjanjian Tanggul Pemkot Serang diwakili oleh Asda II yang saat itu masih dipegang oleh Poppy Nopriadi, kemudian ada Kapolsek Serang Kompol Irwanda, perwakilan manajemen PT Pesona Banten Persada Khaeruzzaman Aeng serta perwakilan masyarakat dan Ketua RT sampai Ketua RW.

Saat dikonfirmasi Poppy Nopriadi yang sekarang menjabat Kadinsos Kota Serang membenarkan perihal perjanjian tersebut.

Menurutnya perjanjian tersebut dulu dibuat untuk menengahi keinginan dari pedagang dan pengembang.

"Waktu itu kan untuk mengatasi kebuntuan, masyarakat dan pengembang. Jadi Pemkot menengahi dan dibuatlah perjanjian untuk menyelesaikan masalah situasional pada saat itu," katanya, Senin (2/9).

Tapi kan persoalannya dijelaskan Poppy, yang tidak pernah konsisten dari dulu kan masyarakat yang inginnya bisa berdagang di mana saja dan gak mau dilarang-dilarang.

"Perjanjian itu kan untuk mengatasi kondisi pada saat itu. Jadi kalau saat itu sudah berlalu, sudah ada perubahan perubahan kondisi fisik di lapangan ya perjanjian itu sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

Dirinya juga menegaskan, untuk penertiban saat ini yang sedang dilakukan oleh Pemkot Serang apakah ada perjanjian baru atau tidak, dirinya tidak mengetahui karena sudah tidak menangani persoalan itu.

"Kalau mau pemerintah kan bisa inisiasi lagi bikin perjanjian lagi dengan poin yang jelas apa yang diharapkan pedagang, kemudian apa yang diharapkan pengembang dan difasilitasi oleh Pemkot," tukasnya.

Sementara itu penyataan berbeda dilontarkan oleh pedagang yang selama ini berjualan di sekitar wilayah Tanggul, Rahmat menuturkan waktu itu pemerintah dan pengembang datang dan berdialog.

"TDari poin-poin yang sudah disepakati tidak ada satupun yang ditepati. Kita dipermainkan saja sama pengembang, PKL mah dijadikan alat doang," ujarnya.

Dirinya tidak pernah setuju jika dilakukan penggusuran sebab tanah yang ditempati untuk berdagang saat ini merupakan tanah wakaf masyarakatTanggul bukan tanah PT Pesona Banten Persada.

"Ini kan paru-paru masyarakat kalau disini ditutup bagaimana kita, kan butuh makan. Disini mah gak bakalan dibongkar, ngebongkar sendiri juga gak bakalan siapapun yang ngebongkar gak boleh ini kan hak mutlak masyarakat Tanggul," tukasnya.

Diketahui masyarakat Tanggul sudah berjualan sejak tahun 1980 sebelum Pasar Rau dibangun dan ditempati pada tahun 1982 yang kemudian dilakukan renovasi tahun 2004 silam. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2jWhukY
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perjanjian Tanggul Jadi Alasan PKL Tetap Bertahan Di Pasar Rau"

Posting Komentar