Sidang Paripurna DPR Resmi Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

RMOLBanten. Pengesahan RUU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dalam Sidang Paripurna DPR resmi ditunda.

Keputusan penudaan diambil setelah sidang di skors selama kurang lebih 15 menit.
Sidang dilakukan untuk forum lobi-lobi diantara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloly.

Hasil lobi diketahui fraksi menyatakan sepakat untuk menunda pengesahan, namun tetap ingin komisi terkait menyampaikan laporan. Hal ini disampaikam oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.

"Meski kita menyetujui penundaan RUU PAS tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan Panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang bekermbang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS, demikian hasil lobi," ujar Fahri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Setelah penyampaian laporan dari Komisi III, selanjutnya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna mengambil keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Fahri.

"Setuju," ucap para anggota dewan yang tidak begitu ramai.

Kesepakatan penundaan tersebut, lanjut Fahri, maka Menkumham Yasonna Laoly yang hadir sebagai perwakilan dari pemerintah, tidak perlu untuk menyampaikan pandangannya lagi terkait RUU Pemasyarakatan. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2l4U0L8
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sidang Paripurna DPR Resmi Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan"

Posting Komentar