Aturan BPN dan Pergub WH Jadi Penyebab Huntap Tidak Jalan

RMOLBanten. Proses pembebasan lahan hunian tetap (Huntap) warga terdampak tsunami Selat Sunda pada 22 Desember 2018 lalu belum juga rampung.

Kendalanya adanya aturan yang dikeluarkan oleh kantor ATR/BPN dan Perarturan Gubernur (Pergub) Banten Wahidin Halim (WH).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Banten M Yanuar, menjelaskan, secara umum proses pembebasan lahan huntap di Kabupaten Pandeglang sudah siap, baik dari lokasi maupun anggaran.

Walau demikian, pembebasan pembebasan belum bisa dilaksanakan lantaran adanya kendala pada teknis pembayarannya.

"Kalau huntap tinggal proses bayar, tinggal menunggu surat dari BPN. Tetapi ada dua aturan yang harus diketemukan,” kata Yanuar kepada wartawan di DPRD Banten, Selasa (29/10).

Yanuar menjelaskan, dua aturan yang harus diketemukan dimaksud adalah terkait teknis pembayaran pembebasan.

Dari BPN meminta agar calon lahan tersebut dibayar terlebih dahulu untuk selanjutnya diterbitkan surat pelepasan hak (SPH). Sementara, Pemprov ingin sebaliknya karena berpedoman pada peraturan gubernur (pergub) yang berlaku.

"Menurut BPN bayar dulu baru keluar SPH, tapi aturan di pergub, SPH dulu baru dibayar. Jadi seperti telur dan ayam. Kalau kita anggaran sudah siap Rp 11 miliar untuk itu,” ungkapnya.

Agar ada titik temu, kata dia, pihaknya sudah berkirim surat ke BPN terkait persoalan tersebut dan tinggal menunggu jawaban.

Jika memang jawabannya BPN tetap berpegang pada aturannya maka pihaknya akan menjalankannya.

"Jadi saya tidak melanggar pergub. Itu saja. BPN punya argumen, jadi pernah kejadian sudah dilepas ternyata pembayaran mundur, tidak bisa langsung. Kalau dulu sebenarnya cash and carry, surat diambil saya bayar langsung. Kalau sekarang kan enggak boleh, harus transfer, kalau transfer kan enggak bisa begitu (dibayar langsung),” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Yanuar, jumlah Huntap yang akan dibangun nanti setidaknya berjumlah 700-an dengan luas lahan masing-masing 90 meter persegi. Untuk Huntap yang dibangun adalah tipe 36.

Pemprov sendiri hanya memiliki kewenangan untuk pembebasan lahan.

Sementara untuk proses pembangunan fisiknya dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk rancangan site plan atau rencana tapaknya.

(Calon lahan huntap) tidak di satu titik ada di lima lokasi. Ada di Sumur, Labuan, Carita. Kalau per rumah itu (waktu pengerjaannya) satu bulan untuk tipe 36 selesai. Apalagi rumah risha (rumah instan sederhana sehat) paling dua minggu, rata-rata tiga minggu selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo menyampaikan rencana pembangunan Huntap untuk warga terdampak bencana tsunami di Kabupaten Pandeglang terancam tidak tepat waktu.

Hal itu lantaran pembebasan lahan huntap yang dilakukan oleh Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten tak kunjung selesai.

"Masih nunggu pembebasan lahan selesai. Kalau sudah selesai, baru akan diturunkan bantuan dana untuk huntapnya,” kata Doni saat meninjau shelter tsunami di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. [obi]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Wr68En
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan BPN dan Pergub WH Jadi Penyebab Huntap Tidak Jalan"

Posting Komentar