Awas...Serobot Jalur Sepeda, Denda Setengah Juta Rupiah
RMOLBanten. Jalur dan tempat parkir untuk sepeda sedang giat dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tujuannya tidak lain mendorong lebih banyak warga Jakarta beraktivitas menggunakan sepeda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengatakan sepeda bukan hanya sebagai alat olahraga melainkan juga alat transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada tiga jenis marka yang dipergunakan pada jalur sepeda di Jakarta.
"Pertama adalah marka garis lurus solid yang tujuannya untuk menandakan jalur tersebut adalah jalur khusus sepeda," ujar Syafrin saat ikut menemani Gubernur DKI Jakarta meresmikan jalur sepeda fase kedua, Sabtu (12/10).
Kedua ada marka berwarna hijau yang ditempatkan di awal dan akhir jalur sepeda sebagai penanda kepada seluruh pengendara begitu melintasi jalur hijau ini, artinya sedang memasuki jalur yang diperuntukan hanya bagi sepeda.
Terakhir ada marka berupa garis putih putus-putus.
Marka tersebut menandakan bahwa jalur tersebut bukan hanya khusus sepeda, tapi milik bersama.
Bagi pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
Sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai Pasal 284,â tutup Syafrin. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2MAY3s3
via gqrds
Tujuannya tidak lain mendorong lebih banyak warga Jakarta beraktivitas menggunakan sepeda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengatakan sepeda bukan hanya sebagai alat olahraga melainkan juga alat transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada tiga jenis marka yang dipergunakan pada jalur sepeda di Jakarta.
"Pertama adalah marka garis lurus solid yang tujuannya untuk menandakan jalur tersebut adalah jalur khusus sepeda," ujar Syafrin saat ikut menemani Gubernur DKI Jakarta meresmikan jalur sepeda fase kedua, Sabtu (12/10).
Kedua ada marka berwarna hijau yang ditempatkan di awal dan akhir jalur sepeda sebagai penanda kepada seluruh pengendara begitu melintasi jalur hijau ini, artinya sedang memasuki jalur yang diperuntukan hanya bagi sepeda.
Terakhir ada marka berupa garis putih putus-putus.
Marka tersebut menandakan bahwa jalur tersebut bukan hanya khusus sepeda, tapi milik bersama.
Bagi pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
Sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai Pasal 284,â tutup Syafrin. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2MAY3s3
via gqrds
0 Response to "Awas...Serobot Jalur Sepeda, Denda Setengah Juta Rupiah"
Posting Komentar