Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu KPK Setelah Pelantikan

 

JAKARTA – Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menentukan momen yang tepat, apabila ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.

Syamsuddin mengatakan, titik tolaknya adalah tanggal 17 Oktober 2019.

“Sebab, itu satu bulan sesudah 17 September, di mana disepakati DPR dan Pemerintah UU KPK hasil revisi. Pilihan yamg baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober, perppu bisa dilakukan setelahnya. Nah setelahnya itu kapan? Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden,” ujarnya dalam diskusi di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Syamsuddin menyarankan Jokowi bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. Sebab, jika perppu KPK diterbitkan sebelum pelantikan, bisa menimbulkan potensi gejolak yang berisiko mengganggu pelantikan.

“Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet. Itu waktu yang paling pas, setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan presiden. Mengapa? Pertama, demi mengamankan pelantikan. Kedua, apabila perppu dilakukan setelah pelantikan, Pak Jokowi legitimasinya lebih kuat karena dapat mandat poltik baru,” ujar dia.

Syamsuddin memandang, Presiden Jokowi juga bisa memanfaatkan momen pembentukan kabinet sebagai posisi tawar dengan partai politik agar mendukung penerbitan perppu.

“Presiden punya bergaining position yang kuat menghadapi partai politik sehingga kita sebagai publik mesti bersabar. Tapi, ya, saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet,” ungkap Syamsuddin.

Lebih lanjut, Syamsuddin menyebutkan, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.

Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi. Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.

“Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal yang disepakati antara DPR dan pemerintah. Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain,” katanya. (Red)

Sumber : Kompas.com



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu KPK Setelah Pelantikan"

Posting Komentar