Kasus Penambangan Pasir di Cilegon, Hakim PN Serang Tolak Tuntutan JPU

SERANG – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang memvonis terdakwa Misbah dalam sidang putusan kasus usaha penambangan tanpa izin usaha produksi (IUP) dan didakwa melanggar

Pasal 158 UU RI nomor 4  tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, Rabu (30/10/2019).

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Popop Rizanta Tirtakoesoemah menyatakan tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

“Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 627 Pid.Sus/2019/PN.Srg atas nama terdakwa Misbah Bin Jumani kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim Popop Rizanta Tirtakoesoemah dihadiri oleh JPU Kejati Banten Pujiyanti dan penasihat hukum terdakwa Asep Sutisna dan Rekan (ASR).

Terdakwa Misbah sendiri tidak hadir dalam persidangan karena harus mendapatkan perawatan intensif karena harus menjalani cuci darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon. Kuasa hukum terdakwa
Asep Sutisna memberikan apresiasi kepada majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang dan JPU selama proses persidangan. Kondisi kesehatan klien yang tidak memungkinkan untuk menjalani hukuman tersebut, sangat membuat Asep Sutisna lega.

Kondisi terdakwa saat menjalani perawatan di RS Kota Cilegon.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Sutisna juga menyatakan bahwa kliennya bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. “Kami minta ke penegakan hukum jangan tebang pilih,” ujarnya.

Perkara ini bermula pada Maret 2018 dari hasil musyawarah warga RT 001 RW 001 untuk penurunan dan perataan jalan di ruas jalan yang berlokasi di Lingkungan Temugiring, Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, tepat di samping rumah terdakwa. Area perataan jalan tersebut panjang kurang lebih 600 meter lebar kurang lebih 200 meter.

Warga kemudian sepakat membuat permohonan pada Maret 2018 kepada Pemerintah Kelurahan Banjar Negara.
Usulan warga tersebut karena banyak terjadi kecelakaan di jalan yang berada di ketinggian 25 meter sebelah barat jalan. Sementara kondisi kanan dan kiri jalan sudah dilakukan penambangan pasir.

Dari usulan warga tersebut kemudian pihak Kelurahan Banjar Negara membuat permohonan kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon untuk memberikan bantuan teknis dan pendampingan untuk melakukan penurunan jalan.

Asep Saifulloh selaku Lurah Banjar Negara mengusulkan agar pekerjaan diberikan kepada terdakwa dengan alasan lokasi dekat dengan rumah terdakwa. “Disamping itu warga mudah untuk meminta pertanggungjawaban untuk pengaspalan jalan dan terdakwa sekalian menambang pasir di tanah milik terdakwa,” kata Pujiyanti dalam dakwaannya.

Alhasil, pada tanggal 13 September 2018 pihak Kelurahan mengundang pihak DPUTR Kota Cilegon untuk menghadiri seremonial pembukaan pekerjaan penambangan tersebut, dan tanggal 14 September 2018 pihak DPUTR menghadiri undangan tersebut.
Pada tanggal 15 September 2018 terdakwa mulai melakukan penambangan dengan menggunakan dua unit alat excavator yang disewa dari saksi Ahmad Jamjani. Hasil tambang tersebut terdakwa jual.

“Penambangan tidak sesuai dengan Bantek yang di berikan oleh DPUTR Kota Cilegon, Bantek dari DPUTR seharusnya sepanjang 210 meter dengan lebar kurang lebih 3 meter dengan kedalaman galian untuk pelandaian sekitar 8 meter, tetapi terdakwa Misbah melakukan penggalian sampai dengan kedalaman 13 meter rata dari titik nol simpang Lingkar Selatan melewati tower sepanjang kurang lebih 200 meter,” kata Pujiyanti dalam dakwaannya.

Ibarat sambil menyelam minum air, hasil penambangan tersebut tersebut dijual dengan cara konsumen datang ke lokasi penambangan pasir dengan membawa kendaraan truk. Harga pasir untuk muatan mobil dam truk ukuran 5 M3 seharga Rp160.000, untuk  mobil truk colt disel ukuran 7 M3  seharga Rp260.000, untuk truck tronton ukuran 23 M3 seharga Rp850.000, dan untuk muatan mobil Mitshubishi ukuran 1,5 M3 seharga Rp50.000.

Selain melakukan penambangan di Lingkungan Temugiring Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon terdakwa juga melakukan penambangan di Lingkungan Sumurwatu, Kelurahan Dringong, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Penambangan dilakukan di lahan milk terdakwa sendiri seluas kurang lebih 2000 meter dengan menggunakan alat yang sama.

Terdakwa melakukan penambangan tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (you/red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Penambangan Pasir di Cilegon, Hakim PN Serang Tolak Tuntutan JPU"

Posting Komentar