Sejak 2014, Menteri Susi Tenggelamkan 556 Kapal Ikan Ilegal
JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memusnahkan 18 kapal ikan ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat.
Adapun penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Isinya yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing dilakukan untuk mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, serta memastikan kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dari hasil laut,” kata Susi Pudjiastuti dalam keterangan pers, Selasa (8/10/2019).
Sementara itu, 18 kapal yang dimusnahkan di Pontianak terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia.
Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2019, 3 kapal asal Vietnam juga telah dimusnahkan di Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan. Hal ini dilakukan karena ketiga kapal asing sudah rusak sehingga penenggelaman kapal tidak lagi memungkinkan.
Susi menjelaskan, pemusnahan dengan total 21 kapal tersebut merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.
Dengan dimusnahkannya 21 kapal tersebut, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal.
Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Dia bilang, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan hal rutin yang dilakukan Satgas 115. Namun dalam prakteknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun.
“Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum, kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman,” ungkap Menteri Susi.
Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Menurut dia, tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan.
“Kepastian hukum yang benar, tegas, tidak ada kompromi adalah satu benteng pertahanan negara yang luar biasa. Sudah saatnya kita sebagai negara mengamankan dan memastikan sumber daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak cucu kita,” ucapnya.(red)
Sumber : Kompas.com
0 Response to "Sejak 2014, Menteri Susi Tenggelamkan 556 Kapal Ikan Ilegal"
Posting Komentar