UU Pesantren Disahkan DPR, Pemkot Serang Siapkan Perda

RMOLBanten. Pasca disahkannya Undang-undang Pesantren DPR RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin kepada wartawan usai peletakan batu pertama di Pesantren Qur'an Qurotul A'yun di Kota Serang, Sabtu (5/10).

Pihaknya kata Syafrudin, akan meminta DPRD Kota Serang untuk memasukan Perda Pesantren sebagai program legislasi daerah (Prolegda).

"Iya nanti sebagai peraturan turunan akan diperkuat dengan pembuatan Perda pesantren namun akan kita pelajari dulu secara teliti, kita kaji dulu mudah-mudahan bisa segera dibuatkan Perda," katanya.

Perda Pesantren penting sebab, peran Pondok Pesantren terhadap pembangunan di Kota Serang sudah lebih baik.

Menurutnya pendidikan pesantren sudah berperan dalam pembentukan karakter pemuda di Kota Serang.

"Pondok pesantren ini memberikan pendidikan lebih dibanding pendidikan umum khususnya pelajaran agama bagaimana tata cara shalat, wudhu ,belajar Alquran dan pembentukan karakter sesuai dengan agama Islam," ucapnya.

Dengan adanya UU pesantren yang baru saja disahkan bisa mengakomodir pondok- pondok pesantren yang ada di kota Serang

"Kita berharap pemerintah pusat bisa memberikan bantuan pada pondok- pondok pesantren khusus nya pesantren yang ada di kota Serang," tukasnya.

Diketahui, RUU Pesantren resmi menjadi UU usai ketok palu DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Secara garis besar, UU Pesantren itu mengatur pendidikan pesantren agar memiliki kesetaraan dengan pendidikan di sekolah umum. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/31OUK7a
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UU Pesantren Disahkan DPR, Pemkot Serang Siapkan Perda"

Posting Komentar