Awas! Parkir di Trotoar Jalan Kota Serang Bakal Kena Derek dan Tilang

SERANG – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kota Serang akan memberikan penindakan tilang maupun derek mobil yang terparkir di trotoar Kota Serang. Kanit Turjawali Polres Serang Kota AKP Ade Komarudin mengatakan tilang belum berlaku karena masih memberikan pemahaman dan sosialisasi.

“Kalau memang masih membandel, sanksi tegasnya akan dilakukan penindakan tilang dan derek mobil,” kata Ade, Kamis (28/11/2019).

Pantauan di lokasi, masih banyak kendaraan yang parkir di atas trotoar di Jalan Tripjamaksari, Cinanggung, Kota Serang. Petugas pun melakukan tindakan teguran untuk tidak mengulanginya lagi.

“Ini sudah sosialisasi yang ke delapan, masih banyak ditemukan parkir di atas trotoar,” kata Komandan Lapangan Dishub Banten Ucu, ditemui di lokasi.

Ia pun sudah memberikan surat edaran kepada para pemilik ruko-ruko untuk membangun tempat parkiran kendaraan motor maupun mobil agar tidak menggunakan trotoar.

“Pemilik ruko maupun rumah di pinggir jalan, sudah diberikan surat edaran agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar, dan membuar parkiran sendiri,” ungkapnya. (Dhe/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awas! Parkir di Trotoar Jalan Kota Serang Bakal Kena Derek dan Tilang"

Posting Komentar