Hamdan Zoelva: Majelis Hakim Perlu Menggali Latar Belakang Pemukulan

RMOLBANTEN. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/11) menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus pemukulan hakim dengan terdakwa Desrizal.

Para saksi yang diperiksa adalah Muhammad Junaedi, Duta Baskara, dan Sunarso.

Ketiga saksi merupakan hakim di PN Jakarta Pusat.

Kepada Majelis Hakim ketiga saksi mengatakan, insiden pemukulan terjadi saat mereka meembacakan putusan kasus perdata no 223/ 2018, Juli 2019. Pada saat itu, terdakwa menjadi kuasa hukum penggugat.

"Saya sedang membacakan pertimbangan hukum, tiba-tiba terdakwa sudah ada di depan saya, dan memukul saya dengan ikat pinggang", kata Sunarso.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Hamdan Zoelva, selaku salah seorang kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa majelis hakim perlu menggali latar belakang kasus pemukulan tersebut.

"Terdakwa sudah mengaku bersalah dan siap menerima hukuman. Tapi patut diduga telah terjadi praktek hukum yang tidak sebagaimana mestinya dan mencederai rasa keadilan sehingga terdakwa marah," ungkap Zoelva.

Dalam persidangan, terdakwa kecewa karena saksi korban selaku majelis hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik dalam pertimbangan hukumnya.

Padahal bukti yang diajukan berupa dua putusan hukum yang sudah inkracht.

Bukti-bukti otentik yang dimaksud terdakwa adalah dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited , masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.

Dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, juga ada keterangan saksi yg tidak dipertimbangkan yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja, S.H., selaku kuasa yang mewakili Fireworks Ventures Limited dalam pembelian piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities dimana Piutang PT. GWP yang dialihkan oleh PT. MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala saja.

Kepada Majelis Hakim, Desrizal sendiri mengakui bahwa tindakannya tersebut salah, dan siap menerima hukuman.

"Tindakan terdakwa tidak bermaksud menyerang lembaga tapi oknum hakim. Terdakwa juga menyerahkan diri dan siap menerima sanksi. Tentunya dengan mempertimbangkan pula sikap para oknum hakim tersebut yang tidak menjalankan proses hukum (due process of law) sebagaimana mestinya" pungkas Zoelva.[dzk]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/33ieNf5
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hamdan Zoelva: Majelis Hakim Perlu Menggali Latar Belakang Pemukulan"

Posting Komentar