KPU Harus Lebih Konkret, Bikin UU Larangan Eks Napi Nyalon

RMOLBANTEN. Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor maju sebagai calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 harus ditindaklanjuti dengan produk Undang-undang

Produk ini yang nantinya dapat diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa melalui melalui tim biro hukum KPU.

Begitu kata engamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing, Rabu (6/11).

"Tolonglah kepada biro hukum di KPU itu, untuk membuat konsep (Undang-undang), jangan cuma sekedar berbicara idealis di depan publik,” katanya.

Kata Emrus, produk Undan-undang itu nantinya tak akan muncul lagi kegaduhan di ruang publik.

"Kebih konkret,” tegasnya

Jika konsep Undang-undang yang sudah ditawarkan KPU itu tidak dapat di terima di DPR, Emrus menambahkan, maka rakyat dapat menilai sendiri Integritas DPR periode saat ini.

"Ya tentunya, publik dapat menilai sendiri, artinya DPR pro terhadap Mantan Koruptor untuk maju Pilkada,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan koruptor maju di dalam Pilkada 2020, meskipun aturan itu nantinya tidak tercantum di dalam revisi Undang-Undang Pilkada

"Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

"Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU,” sambung Wahyu. [obi]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/33h7pQZ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Harus Lebih Konkret, Bikin UU Larangan Eks Napi Nyalon"

Posting Komentar