Pemberantasan Korupsi Beralih Ke Jalur Lambat

RMOLBANTEN. Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mati suri setelah UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang KPK resmi berlaku pada 17 Oktober lalu.

Hal itu ditegaskan peneliti ICW Kurnia Ramdhani di Bilangan Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11).

KPK kata Kurnia mati suri lantaran UU baru mengaktifkan sejumlah fungsi yang dipandang akan menghambat langkah pemberantasan korupsi.

"Seluruh pasal yang disepakati, Dewan Pengawas, SP3 dan lain-lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," jelasnya.

Kata Kurnia, UU KPK yang baru juga secara tidak langsung juga mengubah nomenklatur nama lembaga antirasuah.

"Sehingga mengubah juga nama KPK dari asalnya Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," pungkasnya. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2pFry4H
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemberantasan Korupsi Beralih Ke Jalur Lambat"

Posting Komentar