Pemkab Lebak Perjuangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

RMOLBANTEN. Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka sedang merancang pembuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu terungkap dalam kegiatan pertemuan Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Rangka Urgensi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lebak di Gedung Aula Multatuli, Selasa (5/11) kemarin.

Membuka kegiata itu, Asisten Daerah Administrasi dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur.

Mennurut Lukman, Setelah Kota Layak Anak (KLA) kini Pemkab Lebak bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk menyelenggarakan Pertemuan Lintas OPD dalam rangka memasukkan rancangan pembuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Rokok sendiri diketahu mengandung tujuh ribu bahan kimia yang dimana 400 jenis diantaranya merupakan zat beracun dan 69 jenis tergolong penyebab kanker.

Tingginya prevalensi dan tingkat konsumsi rokok berkaitan erat dengan masih tingginya berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, hipertensi, dan gangguan pada jantung.

"Untuk itu, penanganan masalah rokok menjadi penting di Kabupaten Lebak, dalam menghadapi tantangan tingginya prevalensi perokok, Pemkab Lebak berkomitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok," katanya.

Dalam sambutannya Dedi mengucapkan apresiasi kepada Uhamka yang akan membantu menyusun naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah perihal KTR.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini sesuai dengan visi Kabupaten Lebak untuk mewujudkan Lebak kota sehat dan bersih.

"Pemkab Lebak memiliki komitmen yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok, kami juga akan mendenda staf pemda yang masih merokok didalam ruangan, bahkan Kabupaten Lebak siap mengirimkan surat usulan Perda KTR ke DPRD" Tegas Dedi.

Sementara itu, Wakil Dekan Fikes Uhamka, Sarah Handayanimengatakan, bahwa kegiatan hari ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab Lebak untuk mengusulkan Raperda KTR agar bisa masuk ke dalam program legislasi daerah 2020.

"Kegiatan hari ini sebagai bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera membuat Perda KTR karena ini penting untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat," unkap Sarah seperti dilansir dari instagram resmi humasprotokollebak. [obi]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2pPax82
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Lebak Perjuangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok"

Posting Komentar