Sembilan Saksi Kematian Dua Mahasiswa UHO Dapat Perlindungan LPSK

RMOLBANTEN. Sembilan orang saksi kasus kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11).

Diketahui dua mahasiswa Yusuf Kardawi dan Rani meninggal saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019 lalu.

"Rapat Paripurna Pimpinan LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 9 orang saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO. (Permohonan perlindungan) Sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan,” terang Maneger.

Layanan kata Maneger, akan diberikan setelah dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari para saksi yang kemudian disebut sebagai terlindung dengan LPSK.

Dalam perjanjian itu diatur mengenai hal dan kewajiban para terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.

Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger, berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.

"Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” tegas mantan komisioner Komnas HAM itu.

LPSK juga telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini.

Antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo.

"Hendro Pandowo pernah menyebut bahwa Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini. Tim pertama untuk proses sidang etik dan tim lainnya untuk proses peradilan umum,” pungkasnya. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2JPAhIo
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sembilan Saksi Kematian Dua Mahasiswa UHO Dapat Perlindungan LPSK"

Posting Komentar