Bidan Desa Jadi Saksi Kunci Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi
PANDEGLANG – Kasus pembuangan bayi di Desa Sukadamae , Kecamatan Pagelaran yang menggerakkan warga pada Minggu (1/12/2019) kemarin berhasil diungkap oleh anggota Polres Pandeglang.
Polisi mengamankan 2 orang pelaku utama yakni MM (17) dan AZ (15) yang merupakan pelajar di salah satu SMK swasta di Menes.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menyampaikan, setelah mendapatkan laporan pembuangan bayi polisi langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi.
Menurutnya, dari beberapa saksi yang diperiksa bahwa ada satu saksi kunci yang mengarahkan polisi kepada kejadian dan pelaku.
“Ada saksi kunci yaitu salah satu bidan desa, bidan itu bilang malam sebelum penemuan mayat bayi ada perempuan yang datang mengeluh sesak napas, anggota kami mendatangi bidan itu dan memeriksa kamar mandi dan ditemukan bercak darah. Dari petunjuk itu mengarah ke pelaku,” kata Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Pandeglang, Selasa (3/12/2019).
Setelah mendapatkan petunjuk itu polisi langsung bergerak ke rumah pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan pada pelaku dan handphonenya ditemukan percakapan antara pelaku dan pacarnya mengenai mayat bayi.
“Mulanya MM tidak mengaku setelah diperiksa hp MM ditemukan percakapan dengan pacarnya bahwa bayinya sudah keluar. Setelah itu diamankan juga AZ (pacar MM), diperiksa handphonenya dan ditemukan ada kesamaan percakapan tentang bayi itu,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembuangan bayi tersebut.
“Keduanya udah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya. (Med/Red)
0 Response to "Bidan Desa Jadi Saksi Kunci Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi"
Posting Komentar