Penyerang Novel, Legislator Banten: Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath, , Sabtu (28/12).
Asas praduga tak bersalah, kata Rano, yakni asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan benar- benar menyatakanbersalah, agar tidak muncul apriori dari publik.
"Pelakunya anggota Polri aktif, tapi belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kabareskrim. Kita tetap harus mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah," terangnya.
"Apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi, kita sabar dulu sampai ada keterangan lebih lanjut. Yang jelas kita harus percaya dan saya yakin bahwa Polri bisa gali kasus ini sampai tuntas,â sambungnya.
Rano mengapresiasi langkah Polri menangkap dua tersangka penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Selain apresiasi, Politikus PKB itu optimistis Polri dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.
"Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, dibawah kepemimpinan Pak Idham Azis yang bisa dibilang baru sebentar, akhirnya kasus ini bisa menemukan titik terang setelah bertahun-tahun mengendap," katanya.
"Apalagi temuan yang ada menunjukan bahwa pelaku merupakan anggota Polri aktif, ini artinya Polri sebagai institusi tidak pandang bulu dalam menegakan keadilan,â tuturnya.
Proses investigasi kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya menemukan suatu titik terang.
Setelah mengendap lama, akhirnya Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Kedua pelaku, yakni RM dan RB, diketahui merupakan anggota Polri aktif.
Langkah tersebut mendapat pujian mengingat Kepala Bareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo baru saja menjabat. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ryzdTd
via gqrds
0 Response to "Penyerang Novel, Legislator Banten: Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah"
Posting Komentar