DPRD Kabupaten Tangerang Tolak RUU Omnibus 'Cilaka'

RMOLBANTEN. RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau biasa disebut CLK dan Cilaka yang digagas oleh Pemerintah Pusat nampaknya tidak akan berlaku di Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, DPRD Kabupaten Tangerang beserta Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) menolak RUU tersebut.

Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tertuang di dalam surat rekomendasi DPRD Kabupaten yang ditandatangani oleh unsur pimpinan, sebagai bahan tindak lanjut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Aditiya Wijaya mengatakan, dari hasil kajian pihaknya beserta aspirasi Alttar, disepakati Kabupaten Tangerang yang juga dijuluki kota seribu industri menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Kami sepakat menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena berbenturan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Kamis (30/1).

Selain itu, politis Partai Demokrat ini mengatakan, ada 5 pokok poin yang menjadi permasalahan dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Cluster Ketenagakerjaan (Cilaka). Yaitu, berkurangnya nilai pesangon para pekerja yang diputus hubungan kerjanya, sistem perhitungan pengupahan menjadi perjam.

"Selanjutnya Tenaga kerja asing (TKA) yang tidak mempunyai keahlian khusus dan pembatasan waktu tidak ada batas. Tidak ada batasan waktu dan jenis pekerjaan untuk pekerja kontrak/PKWT," terangnya.

"Terakhir tidak adanya sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar UU Ketenagakerjaan," pungkasnya. [dzk]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/2UacoRI
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kabupaten Tangerang Tolak RUU Omnibus 'Cilaka'"

Posting Komentar