Kekerasan Seksual, NR Oknum D KPU Tangsel Ternyata ASN Organik KPU RI

RMOLBANTEN. Kasus yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel langsung ditanggapi oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, Senin (13/1).

Apendi menerangkan bahwa NR terdakwa atas kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga, bukan merupakan ASN perbantuan dari pemerintahan.

"Jadi yang bersangkutan ASN organik dari KPU RI," ungkap Apendi, Senin (13/1).

Dijelaskannya, ASN terbagi menjadi dua katagori yang bertugas di lembaga penyelenggara pemilu antara lain ASN perbantuan dari pemerintah dan organik dari lembaga tersebut.

"Sudah saya konfirmasi ke Sekretaris KPU Tangsel bukan ASN dari pemerintah. Kalau ASN dari Tangerang Selatan pasti langsung kita tindaklanjuti," jelasnya.

Terpisah, salah satu komisioner KPU Tangsel mengatakan jika Sekretaris KPU Tangsel sedang menuju KPU Banten untuk membahas kasus yang menimpa anak buahnya.

"Kasek lagi ke KPU Banten. Bicarain soal masalah ini," ujarnya.

Sebelumnya, NR telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 18 bulan kurungan penjara atas perbuatannya yakni melakukan kekerasan seksual kepada istrinya SV.

NR diketahui mempunyai fantasi seksual yakni anak seks yang telah dilakukannya sejak 2016-2018. Ketika SV tidak melayani fantasinya, NR melakukan kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.

Meski demikian, vonis 18 bulan yang diputuskan hakim belum inkrah dan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejari Tangsel akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Ini kan terdakwa sebagai ASN dan tentunya berpendidikan. Kami ingin orang berpendidikan tidak ada yang melakukan hal seperti itu. Karena pada tahap penuntutan, kami menuntut terdakwa 3 tahun berdasarkan SOP kami ada hal yang memberatkan," ujar Kasie Pidum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie saat ditemui di ruangannya, Jumat (10/1). [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/35MM6qT
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kekerasan Seksual, NR Oknum D KPU Tangsel Ternyata ASN Organik KPU RI"

Posting Komentar