Polisi Tetapkan Petinggi King of The King Provinsi Banten Tersangka
RMOLBANTEN. TIdak perlu lama setelah memprklamirkan kerajaan King of The King, jajaran Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dari kerajaan abal-abal ini.
Tiga tersangka tersebut yakni SMN alias N (70), F alias D (42), dan P (48).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat.
"Mereka memiliki peran yang berbeda, dimana tersangka inisial SMN alias N merupakan pimpinan wilayah provinsi Banten, F alias D itu wakil pimpinan provinsi Banten dan P anggota," ujar Sugeng, Jum'at (31/1).
Sugeng menuturkan, ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda yakni SMN ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, F ditangkap di Jakarta Selatan, dan P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiganya dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitaan tidak benar.
"Tapi kita tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain karena masih melakukan pengumpulan barang bukti karena dari beberapa barang bukti yang menunjukan ada korban hasil perekrutan dari pada salah satu tersangka," jelasnya.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang mengaku korban kerajaan abal-abal King of The King ini.
Sugeng pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menyetorkan uang kepada kelompok ini untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Nominal mulai Rp. 500ribu sampai Rp. 1,5 juta yang diminta dari calon anggota dan memang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret 2020 yakni Rp. 1 sampai 3 Milyar, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," kata Sugeng.
Saat ini, ketiga tersangka pun telah diamankan di Kapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/37VZyKM
via gqrds
Tiga tersangka tersebut yakni SMN alias N (70), F alias D (42), dan P (48).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat.
"Mereka memiliki peran yang berbeda, dimana tersangka inisial SMN alias N merupakan pimpinan wilayah provinsi Banten, F alias D itu wakil pimpinan provinsi Banten dan P anggota," ujar Sugeng, Jum'at (31/1).
Sugeng menuturkan, ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda yakni SMN ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, F ditangkap di Jakarta Selatan, dan P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiganya dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitaan tidak benar.
"Tapi kita tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain karena masih melakukan pengumpulan barang bukti karena dari beberapa barang bukti yang menunjukan ada korban hasil perekrutan dari pada salah satu tersangka," jelasnya.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang mengaku korban kerajaan abal-abal King of The King ini.
Sugeng pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menyetorkan uang kepada kelompok ini untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Nominal mulai Rp. 500ribu sampai Rp. 1,5 juta yang diminta dari calon anggota dan memang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret 2020 yakni Rp. 1 sampai 3 Milyar, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," kata Sugeng.
Saat ini, ketiga tersangka pun telah diamankan di Kapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/37VZyKM
via gqrds
0 Response to "Polisi Tetapkan Petinggi King of The King Provinsi Banten Tersangka"
Posting Komentar