Setwan Pecat 15 Non ASN DPRD Banten

RMOLBANTEN. Tecatat sebanyak 15 orang pegawai administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Banten pada tahun 2020 ini tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja alias di pecat.

Sementara sebagian besar pegawai Non ASN yakni berjumlah 549 orang termasuk petugas pengamanan dalam (Pamdal) diberikan perpanjangan kontrak kerja berupa surat keputusan (SK) yang ditandatangi langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Banten, Deni Hermawan.

Informasi dihimpun, Rabu (29/1), mereka yang dipecat bertugas dibeberapa sub bagian Setwan Banten, seperti di perlengkapan, rumah tangga, dan bagian persidangan.

Sebagai catatan 15 orang yang dipecat itu, diketahui jarang bekerja, bahkan ada dari mereka hanya datang 2 sampai 5 kali dalam satu bulan.

Mereka biasanya datang ketika ada agenda atau kegiatan besar di DPRD Banten.

Kabag Umum Setwan Banten, Furkon, membenarkan adanya pemecatan atau tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja tahunan Non PNS di lingkungan Setwan.

"Dari total 564 (sebelumnya disebutkan 580 orang) pegawai Non PNS di Setwan Banten, 15 orang terpaksa tidak diberikan perpanjangan SK, dan 549 diperpanjang," katanya.

Ia menjelaskan, sebanyak 549 orang pegawai Non PNS yang diberikan SK tersebut nantinya akan menandatangani kontrak dengan dirinya atas nama Sekwan Banten, Deni Hermawan.

Hal itu dilakukan salah satu bentuk pembinaan.

"Penandatangan kontrak langsung berhadapan dengan pejabat yang berkepentingan. Untuk meyakinkan orangnya ada, dan pembinaan langsung," terang Furkon.

Tak hanya itu saja, 549 Non PNS dilingkungan Setwan Banten nantinya akan difasilitasi iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagalerjaan. Sedangkan yang masuk dalam BPJS Kesehatan hanya 292 orang saja

"Tahun ini fasilitasi yang didapati oleh teman-teman Non PNS berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun 2019 lalu haya dapat BPJS Kesehatan saja, tapi sekarang semuanya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, artinya mereka akan dilindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.

"Sedangkan yang ikut BPJS Kesehatan tidak semua, karena sisanya sudah terdaftar. Kalau tidak ikut suami atau istri," paparnya.

Terkait, isi kontrak yang akan ditantangani oleh pegawai Non ASN dengan dirinya, salah satunya mengenai kehadiran dalam apel pagi.

"Apel pagi itu sangat penting. Karena akan diketahui pegawai mana yang bekerja dan displin. Kecuali bagi teman-teman Non ASN yang mendapatkan tugas luar dari pimpinannya, karena ada kegiatan dibagiannya. Kita juga nanti akan evaluasi per triwulan. Agar lebih tertib lagi," pngkasnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2RE8AXr
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setwan Pecat 15 Non ASN DPRD Banten"

Posting Komentar