Belajar Di Lantai, Dewan Desak Pemkot Serang Kucurkan Hibah Bangun Madrasah Diniyah
RMOLBANTEN. DPRD Kota Serang mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengeluarkan hibah pembangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tarbiyatul Athfal di Kampung Manggerong Kelurahan Sawah Luhur Kota Serang.
Pasalnya hingga saat ini, madrasah tersebut belum memiliki kelas untuk belajar padahal pendidikan madrasah Diniyah menjadi wajib untuk meneruskan ke jenjang berikutnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto kepada awak media di Kota Serang, Jum'at (7/2).
Menurut Pujiyanto dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 10 ayat 1 huruf F menyebutkan urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut.
"Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah absolut, pemerintah bisa menjalankan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah," katanya.
Dalam penjelasan pasal 10 ayat 1 huruf F bahwa daerah dapat memberikan hibah dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama.
"Misalnya penyelenggaraan musabaqah tilawatil quran (MTQ) gi pendidikan-pendidikan agama dan pengembangan bidang pendidikan keagamaan dan sebagainya," ujarnya.
Lanjut Pujiyanto, berdasarkan ketentuan dalam lampiran peraturan bersama antara Menkumham dan Mendagri no 20 tahun 2012 dan no 77 tahun 2012 tentang parameter HAM dalam pembentukan produk hukum daerah tidak boleh bersifat diskriminasi.
"Yah baik dalam bentuk pembatasan ataupembebanan kewajiban atas dasar agama tertentu. Secara keseluruhan kewenangan ada di kemenag, Pemda hanya membantu dalam konteks pendidikan keagamaan jadi bisa mendapatkan hibah," tuturnya.
Dikatakan Pujiyanto selain itu pihaknya juga meminta kepada pihak madrasah untuk mengajukan proposal ke Pemkot dan ditembuskan ke Komisi II DPRD Kota Serang agar bisa dikawal.
"Nanti kita akan melakukan komunikasi kemenag untuk membahas tentang masalah pendidikan diniyah, insyaallah mudah mudahan ada solusi kita harus cari solusi insya allah ada," tuturnya.
Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda diniyah DPRD Kota Serang Mukhtar Effendi mengatakan, saat ini perda diniyah masih dalam proses revisi. Setelah revisi selesai, ia berharap perda diniyah bisa didukung dengan anggaran untuk sarana dan prasarananya.
"Kalaupun pendidikan kegamaan sebetulnya ada pada kementerian agama, tapi pemerintah daerah harus memaksimalkan kalau sudah ada perda, karena konsekuensi perda kan anggaran," terangnya. [obi]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2H4FY3h
via gqrds
Pasalnya hingga saat ini, madrasah tersebut belum memiliki kelas untuk belajar padahal pendidikan madrasah Diniyah menjadi wajib untuk meneruskan ke jenjang berikutnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto kepada awak media di Kota Serang, Jum'at (7/2).
Menurut Pujiyanto dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 10 ayat 1 huruf F menyebutkan urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut.
"Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah absolut, pemerintah bisa menjalankan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah," katanya.
Dalam penjelasan pasal 10 ayat 1 huruf F bahwa daerah dapat memberikan hibah dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama.
"Misalnya penyelenggaraan musabaqah tilawatil quran (MTQ) gi pendidikan-pendidikan agama dan pengembangan bidang pendidikan keagamaan dan sebagainya," ujarnya.
Lanjut Pujiyanto, berdasarkan ketentuan dalam lampiran peraturan bersama antara Menkumham dan Mendagri no 20 tahun 2012 dan no 77 tahun 2012 tentang parameter HAM dalam pembentukan produk hukum daerah tidak boleh bersifat diskriminasi.
"Yah baik dalam bentuk pembatasan ataupembebanan kewajiban atas dasar agama tertentu. Secara keseluruhan kewenangan ada di kemenag, Pemda hanya membantu dalam konteks pendidikan keagamaan jadi bisa mendapatkan hibah," tuturnya.
Dikatakan Pujiyanto selain itu pihaknya juga meminta kepada pihak madrasah untuk mengajukan proposal ke Pemkot dan ditembuskan ke Komisi II DPRD Kota Serang agar bisa dikawal.
"Nanti kita akan melakukan komunikasi kemenag untuk membahas tentang masalah pendidikan diniyah, insyaallah mudah mudahan ada solusi kita harus cari solusi insya allah ada," tuturnya.
Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda diniyah DPRD Kota Serang Mukhtar Effendi mengatakan, saat ini perda diniyah masih dalam proses revisi. Setelah revisi selesai, ia berharap perda diniyah bisa didukung dengan anggaran untuk sarana dan prasarananya.
"Kalaupun pendidikan kegamaan sebetulnya ada pada kementerian agama, tapi pemerintah daerah harus memaksimalkan kalau sudah ada perda, karena konsekuensi perda kan anggaran," terangnya. [obi]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2H4FY3h
via gqrds
0 Response to "Belajar Di Lantai, Dewan Desak Pemkot Serang Kucurkan Hibah Bangun Madrasah Diniyah"
Posting Komentar