Lakukan Pelanggaran, 14 Truk Bermuatan Lebih Masuk Kandang

RMOLBANTEN. Sebanyak 14 truk bermuatan lebih atau overtonase yang melintas jalan ruas Cikanse-Cirabit, Rangkasbitung, Kamis (27/2) dikandangkan alias tilang.

Mereka dianggap menyalahi paraturan perundang-undangan berlaku.

Tindakan pelanggaran tersebut dilakukan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mendapat banyak keluhan masyarakat terkait jalan rusak akibat lalu lalang truk overtonase.

"Saya sudah perintahkan Dishub Banten untuk menindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada di wilayah Banten," katanya.

WH menegaskan, puluhan truk besar dengan tonase lebih dari 60 ton tersebut kerap kali menghancurkan jalan provinsi dan nasional. Hal itu sangat merugikan karena ratusan miliar uang negara terbuang sia-sia, karena umur jalan yang telah dibangun jauh lebih singkat dari standar seharusnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar perusahaan ataupun pengelola kendaraan overtonase dapat mengindahkan aturan-aturan yang melekat tentang penggunaan jalan.

"Makanya kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan," imbuhnya.

Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo mengungkapkan, pihaknya langsung melaksanakan arahan WH dengan menindak kendaraan overtonase.

"Atas arahan Pak Gubernur kami langsung terjun ke ruas jalan Cikande - Rangkasbitung berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Kami menindak dan menyetop kendaraan overtonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak yang diangkut ke arah Tangerang," jelas Tri.

Selain itu, penindakan juga dilakukan bersama unsur kepolisian setempat yakni Polres Lebak. Terdapat sekitar 14 kendaraan telah ditilang hingga ditahan dan kendaraan ke KP3B, Serang untuk diproses di pengadilan.[dzk]





from RMOLBanten.com https://ift.tt/2I1Vvl6
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lakukan Pelanggaran, 14 Truk Bermuatan Lebih Masuk Kandang"

Posting Komentar