BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM

RMOLBANTEN. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan meningkatkan manfaat bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun, kenaikan manfaat tersebut tidak diiringi dengan kenaikan biaya iuran.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Kita kaji sudah lama, termasuk menghitung aktuari dan rasio klaim. Sehingga kita punya peluang menaikan manfaat tersebut," ujar Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Naufal Mahfudz pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah 82 (SIAPP 82), Senin (2/3).

Naufal menuturkan, formulasi tersebut didapatkan lantaran BPJamsostek yang telah menjadi badan hukum publik sehingga tidak memiliki kewajiban membayar deviden kepada negara. Sehingga, segala pendapatan dapat diberikan kepada peserta iuran.

"Saat ini kita sudah menjadi badan hukum publik dan tidak lagi diwajibkan menyetor deviden ke pemerintah sehingga dana yg dikelola sepenuhnya untuk peserta, jadi kita tidak mengalami kerugian jika menambah manfaat," kata Naufal.

Dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

"Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta, lalu ada juga beasiswa yang tadinya satu anak sekarang menjadi dua anak," tuturnya.

Ia pun berharap, adanya kenaikan manfaat bagi peserta BPJamsostek bisa membuat para pekerja lebih tenang sehingga lebih produktif dalam bekerja.

"Mudah-mudahan ini membuat pekerja menjadi lebih tenang, lebih produktif, kemudian perusahaan juga memiliki daya saing yang baik dan indonesia menjadi lebih berkembang di sektor perekonomian," pungkasnya. [ars]






from RMOLBanten.com https://ift.tt/2IeaIzw
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM"

Posting Komentar