Cegah Corona, Sidang Perkara di PN Pandeglang Digelar Telekonferensi
RMOLBANTEN. Guna mencegah penyebaran virus corona, Pengadilan Negeri Pandeglang untuk pertama kalinya menggelar sidang perkara pidana melalui jarak jauh atau menggunakan telekonferensi.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), tentang pelaksanaan sidang melalui telekonferensi yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020.
Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Ardi Wijayanto sangat mengapresiasi langkah Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung yakni Prim Haryadi yang telah mengeluarkan SE tersebut. Sehingga upaya pencegahan penyebaran virus corona bisa dilakukan dilingkungan PN Pandeglang.
"Dengan Adanya SE Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Sidang Karak Jauh, kami sangat mengapresiasi dengan edaran tersebut, sehingga PN Pandeglang bisa melaksanakan sidang telekonferensi atau sidang pidana jarak jauh," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (30/3).
Ardi menjelaskan, sidang perkara pidana yang pertama kali digelar melalui telekonferensi ini adalah sidang perkara pidana dengan nomor 47 dan 48 dan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang dengan menggunakan peralatan yang ada dan para jaksa juga tetap berada di kantornya.
Adapun untuk Hakim Ketua, Anggota serta Panitera Pengganti tetap berada di ruang sidang PN Pandeglang.
"Sidang via teleconference tadi saya sebagai Hakim dan anggota hakim yakni Arista budi cahyawan dan karolina selfia sitepu dan untuk Panitera Pengganti adalah Neni, untuk terdakwa tetap berada di rutan dan jaksa juga tetap berada di kantornya," ungkapnya.
Sementara itu, Ayi Erlangga salah seorang pengacara yang biasa beraktifitas di PN Pandeglang, mengapresiasi dengan pemberlakukan sidang melalui teleconference atau sidang jarak jauh. Karena dengan adanya pendemi Corona ini, menjadi solusi buat masyarakat yang mencari keadilan.
"Sangat bagus, karena dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan kontak fisik atau bertatap muka dan itu salah satu solusi agar persidangan di PN tetap berjalan,"ungkapnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2WX2ftc
via gqrds
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), tentang pelaksanaan sidang melalui telekonferensi yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020.
Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Ardi Wijayanto sangat mengapresiasi langkah Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung yakni Prim Haryadi yang telah mengeluarkan SE tersebut. Sehingga upaya pencegahan penyebaran virus corona bisa dilakukan dilingkungan PN Pandeglang.
"Dengan Adanya SE Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Sidang Karak Jauh, kami sangat mengapresiasi dengan edaran tersebut, sehingga PN Pandeglang bisa melaksanakan sidang telekonferensi atau sidang pidana jarak jauh," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (30/3).
Ardi menjelaskan, sidang perkara pidana yang pertama kali digelar melalui telekonferensi ini adalah sidang perkara pidana dengan nomor 47 dan 48 dan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang dengan menggunakan peralatan yang ada dan para jaksa juga tetap berada di kantornya.
Adapun untuk Hakim Ketua, Anggota serta Panitera Pengganti tetap berada di ruang sidang PN Pandeglang.
"Sidang via teleconference tadi saya sebagai Hakim dan anggota hakim yakni Arista budi cahyawan dan karolina selfia sitepu dan untuk Panitera Pengganti adalah Neni, untuk terdakwa tetap berada di rutan dan jaksa juga tetap berada di kantornya," ungkapnya.
Sementara itu, Ayi Erlangga salah seorang pengacara yang biasa beraktifitas di PN Pandeglang, mengapresiasi dengan pemberlakukan sidang melalui teleconference atau sidang jarak jauh. Karena dengan adanya pendemi Corona ini, menjadi solusi buat masyarakat yang mencari keadilan.
"Sangat bagus, karena dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan kontak fisik atau bertatap muka dan itu salah satu solusi agar persidangan di PN tetap berjalan,"ungkapnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2WX2ftc
via gqrds
0 Response to "Cegah Corona, Sidang Perkara di PN Pandeglang Digelar Telekonferensi"
Posting Komentar