Pembatasan Sosial Berskala Besar Resmi Ditetapkan Jokowi Lewat Tiga Regulasi
RMOLBANTEN. Penanganan pandemik virus corona baru atau Covid-19 memasuki babak baru setelah pemerintah mementapkan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB).
Penetapan PSBB itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," terang Jokowi.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," sambungnya.
Menurut presiden dua periode ini menjadikan tiga regulasi sebagai landasan hukum penerapan PSBB.
Pertama adalah Undang-Undang 6/2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Perppu dan Keppres.
"Pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," terang Jokowi.
Atas dasar hukum tersebut, Jokowi meminta pemerintah daerah untuk menaatinya.
"Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di koridor UU, PP, dan Keppres," imbau Politisi PDIP ini.
"Polri juga dapat melakukan agar PSBB efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah," demikian Jokowi. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2JxFFPD
via gqrds
Penetapan PSBB itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," terang Jokowi.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," sambungnya.
Menurut presiden dua periode ini menjadikan tiga regulasi sebagai landasan hukum penerapan PSBB.
Pertama adalah Undang-Undang 6/2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Perppu dan Keppres.
"Pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," terang Jokowi.
Atas dasar hukum tersebut, Jokowi meminta pemerintah daerah untuk menaatinya.
"Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di koridor UU, PP, dan Keppres," imbau Politisi PDIP ini.
"Polri juga dapat melakukan agar PSBB efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah," demikian Jokowi. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2JxFFPD
via gqrds
0 Response to "Pembatasan Sosial Berskala Besar Resmi Ditetapkan Jokowi Lewat Tiga Regulasi"
Posting Komentar