Kepolres Metro Tangerang Kota Janji Tindak Tegas Pelanggar PSBB

 

KOTA TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto berjanji akan melakukan sanksi tegas kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Untuk pelanggaran pertama, Sugeng menjelaskan hanya akan memberikan sanksi imbauan berupa surat teguran. Ketika masih membandel, pihaknya akan memberlakukan UU Karantina Kesehatan sanksi denda sebesar Rp 100 juta.

“Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar,” ujar Sugeng, Sabtu (18/4/2020).

“Sanksi yang tertuang dalam UU Karantina Kesehatan berlaku jika warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar. Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah,” tegas Sugeng, Sabtu (18/4/2020)

Berdasarkan data yang dihimpun, UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Di dalam pasal tersebut dijelaskan: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Sedangkan di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Seperti diketahui, PSBB di kawasan Tangerang Raya resmi diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) sampai Minggu (1/5/2020) mendatang

(Tra/Ren/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepolres Metro Tangerang Kota Janji Tindak Tegas Pelanggar PSBB"

Posting Komentar