Masuk Ke Kota Serang Dengan Suhu Tubuh Tinggi Akan Di Karantina
RMOLBANTEN. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghimbau kepada masyarakat Kota Serang untuk tidak mudik dan akan melakukan karantina selama 14 hari bagi yang datang ke Kota Serang.
Karantina itu akan berlaku bagi warga dari luar Kota Serang yang masuk ke Kota berjuluk Madani ini jika memiliki suhu tubuh tinggi.
Walikota Serang Syafrudin menuturkan pihaknya sebelumnya sudah menginstruksikan kepada para ASN yang ada di kota Serang terkait dengan larangan mudik.
"Kemudian kepada masyarakat juga Kami menghimbau untuk tidak mudik baik yang keluar maupun yang masyarakat luar masuk ke dalam (Kota Serang)," katanya, Rabu (22/4).
Syafrudin memastikan akan ada sanksi jika ada warga yang melanggar baik masyarakat yang keluar Kota Serang maupun di dalam Kota Serang.
"Kalau dari luar ke sini ternyata ketika kita cek suhu tubuhnya tuh tinggi maka akan kami karantina selama 14 Hari," ujarnya.
Sementara itu Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Banten mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan Menhub yang insya Allah besok terbit.
"Karena pelaksanannya sesuai arahan itu sudah digelar cek point', satu minggu pertama sosialisasi, kalau setelah itu baru putar balik, resminya kami menunggu Permenhub," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.
Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik.
Untuk memantau pergerakan kendaraan keluar masuk kkota Serang, ada 8 check point di perbatasan Kota Serang.
Check point ini awalnya dibuat untuk memantau kesehatan pengendara dan tindak kriminal karena ada asimilasi narapidana terimbas Covid-19.
Tapi karena ada larangan mudik, ini akan difungsikan untuk melarang mudik menghadapi hari raya.
Berikut 8 titik check point di Kota Serang yang difungsikan untuk memantau pemudik yang akan masuk ke kota:
1. Exit tol di Serang Timur
2. Exit tol di Serang Barat
3. Pertigaan Parung akses menuju termilan Pakupatan
4. Perempatan Boro Jl. Syekh Nawawi Al Bantani
5. Pertigaan Sembu akses dari Jl Serang-Pandeglang
6. Perempatan Jl Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten
7. Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon
8. Jl Raya Sawah Luhur. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2yuTlZD
via gqrds
Karantina itu akan berlaku bagi warga dari luar Kota Serang yang masuk ke Kota berjuluk Madani ini jika memiliki suhu tubuh tinggi.
Walikota Serang Syafrudin menuturkan pihaknya sebelumnya sudah menginstruksikan kepada para ASN yang ada di kota Serang terkait dengan larangan mudik.
"Kemudian kepada masyarakat juga Kami menghimbau untuk tidak mudik baik yang keluar maupun yang masyarakat luar masuk ke dalam (Kota Serang)," katanya, Rabu (22/4).
Syafrudin memastikan akan ada sanksi jika ada warga yang melanggar baik masyarakat yang keluar Kota Serang maupun di dalam Kota Serang.
"Kalau dari luar ke sini ternyata ketika kita cek suhu tubuhnya tuh tinggi maka akan kami karantina selama 14 Hari," ujarnya.
Sementara itu Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Banten mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan Menhub yang insya Allah besok terbit.
"Karena pelaksanannya sesuai arahan itu sudah digelar cek point', satu minggu pertama sosialisasi, kalau setelah itu baru putar balik, resminya kami menunggu Permenhub," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.
Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik.
Untuk memantau pergerakan kendaraan keluar masuk kkota Serang, ada 8 check point di perbatasan Kota Serang.
Check point ini awalnya dibuat untuk memantau kesehatan pengendara dan tindak kriminal karena ada asimilasi narapidana terimbas Covid-19.
Tapi karena ada larangan mudik, ini akan difungsikan untuk melarang mudik menghadapi hari raya.
Berikut 8 titik check point di Kota Serang yang difungsikan untuk memantau pemudik yang akan masuk ke kota:
1. Exit tol di Serang Timur
2. Exit tol di Serang Barat
3. Pertigaan Parung akses menuju termilan Pakupatan
4. Perempatan Boro Jl. Syekh Nawawi Al Bantani
5. Pertigaan Sembu akses dari Jl Serang-Pandeglang
6. Perempatan Jl Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten
7. Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon
8. Jl Raya Sawah Luhur. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2yuTlZD
via gqrds
0 Response to "Masuk Ke Kota Serang Dengan Suhu Tubuh Tinggi Akan Di Karantina"
Posting Komentar