Menang Lawan Pengusaha Mall, Roy Suryo: Maju Terus Goodbener Anies Baswedan
RMOLBANTEN. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta menang di Mahkamah Agung setelah digugat oleh para pengusaha mall.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora), KRMT Roy Suryo. Praktisi multimedia ini mendukung penuh langkah Anies Baswedan dalam melayani masyarakat.
"Maju terus Goodbener (gubernur) Anies Baswedan DKI Jakarta dalam melayani masyarakat,â kata Roy Suryo dalam Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, Sabtu (18/4).
Mantan petinggi Partai Demokrat ini ini juga mentautkan tangkapan layar pemberitaan media online nasional, dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung itu.
Sebelumnya, para pengusaha mall melakukan judicial riview ke MA dengan yang terdaftar dalam nomor perkara 20 P/HUM/2020.
Pengusaha mall keberatan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pengelola mal menyediakan 20 persen area untuk UMKM dikritik karena dinilai bisa memicu kecemburuan antarpelaku usaha.
"Memang sebuah kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak, termasuk Perda No 2/18 tentang Perpasaran yang disebut-sebut Merugikan Mal,â demikian Roy Suryo. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3blhUqz
via gqrds
Langkah tersebut mendapat dukungan dari mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora), KRMT Roy Suryo. Praktisi multimedia ini mendukung penuh langkah Anies Baswedan dalam melayani masyarakat.
"Maju terus Goodbener (gubernur) Anies Baswedan DKI Jakarta dalam melayani masyarakat,â kata Roy Suryo dalam Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, Sabtu (18/4).
Mantan petinggi Partai Demokrat ini ini juga mentautkan tangkapan layar pemberitaan media online nasional, dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung itu.
Sebelumnya, para pengusaha mall melakukan judicial riview ke MA dengan yang terdaftar dalam nomor perkara 20 P/HUM/2020.
Pengusaha mall keberatan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pengelola mal menyediakan 20 persen area untuk UMKM dikritik karena dinilai bisa memicu kecemburuan antarpelaku usaha.
"Memang sebuah kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak, termasuk Perda No 2/18 tentang Perpasaran yang disebut-sebut Merugikan Mal,â demikian Roy Suryo. [dzk]
Tweeps,
mdash; KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) April 18, 2020
Maju terus Goodbener @aniesbaswedan amp; @DKIJakarta dlm Melayani Masyarakat.
Memang sebuah kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak, termasuk Perda No 2/18 ttg Perpasaran yg disebut2 Merugikan Mal.
Sebelumnya Judicial review itu terdaftar dlm No perkara 20 P/HUM/2020 https://t.co/RtXDx2FPI5 pic.twitter.com/8dMYlYvbD9
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3blhUqz
via gqrds
0 Response to "Menang Lawan Pengusaha Mall, Roy Suryo: Maju Terus Goodbener Anies Baswedan"
Posting Komentar