Ngaku Anggota Polisi, Residivis Kasus Penipuan Dibekuk Polres Serang

RMOLBANTEN. Mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat Brigadir berdinas di Polda Banten, AH (36) dibekuk Polres Serang Lantaran melakukan tindak pidana penipuan.

Korban terbaru bernama ER Bin S (23) harus kehilangan uang sebesar Rp 3 juta untuk pembayaran sepeda motor KLX milik AH.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, modus tersangka AH mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Polda Banten. Tersangka yang juga residivis dengan modus yang sama ini, mengajak korban untuk melihat sepeda motor KLX yang ditawarkan kepada korban.

Dikatakan Kaporles, setelah sampai di depan Mapolda Banten, ER diturunkan kemudian AH meminta uang kepada ER sebesar Rp 3 juta untuk pembayaran sepeda motor KLX milik AH.

"Tersangka meniggalkan korban dengan alasan untuk mengambil sepeda motor KLX tersebut namun sampai dengan magrib AH tidak kembali lagi," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).

Pada saat kebingungan tersebut, lanjut Kapolres, korban ER langsung menelpon keluarganya untuk menjemput di depan Mapolda Banten. Akibat peristiwa tersebut ER mengalami kerugian senilai Rp. 3 juta.

"Tersangka adalah seorang redisivis dengan modus sama, baru keluar Lapas Tangerang Oktober 2019 dan sudah melakukan 10 kali penipuan dengan modus sama di beberapa tempat," ujar Kapolres.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutupnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2VClkj6
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ngaku Anggota Polisi, Residivis Kasus Penipuan Dibekuk Polres Serang"

Posting Komentar