Pandemik Covid-19, Wapres Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik

RMOLBANTEN. Dalam upayanya menekan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, terbaru adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo.

Tidak mau ketinggalan Wakil Presiden Maruf Amin meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan satu fatwa mengenai larangan mudik.

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait dengan wabah virus corona, seperti larangan salat jumat di mesjid.

Kiai Maruf Amin khawatir di tengah wabah virus corona (Covid-19) ini, masyarakat terlihat berbondong-bondong pulang ke kampung halamannya.

Alasan utama para perantau ini untuk mudik adalah karena tidak lagi dapat bekerja sebagaimana biasanya.

Padahal, Pemerintah juga telah mengeluarkan larangan pelaksanaan mudik saat pandemik corona ini. Karena, hal tersebut dapat memperlebar penyebaran virus corona di daerah.

"Kita sudah juga mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik haram hukumnya," ujar Maruf Amin saat melakukan teleconference dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (3/4).

Mantan Rais Aam PBNU ini juga mengingatkan kembali sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI yang perlu ditaati oleh masyarakat luas guna mencegah penularan Covid-19.

Akan tetapi khusus untuk fatwa haram mudik, Maruf Amin meminta MUI untuk segera mengkaji dan merealisasikannya.

"Fatwa tentang shalat Jumat, fatwa tentang penanganan jenazah, sudah keluarkan. Kemudian shalat tanpa wudhu tanpa tayamum, dalam situasi petugas medis," katanya.

"Tapi nanti saya akan coba, nanti supaya keluar fatwa mudik," demikian Maruf Amin dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3bOtpGJ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pandemik Covid-19, Wapres Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik"

Posting Komentar