Pelanggar Larangan Mudik Per 7 Mei Akan Dikenai Sanksi Denda

Jurubicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, bahwa ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
"Termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor,â ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4).
Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah Jabodetabek.
Namun, larangan dikecualikan untuk angkutan logistik dan barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Termasuk kendaraan pengangkut petugas kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.
"Tidak ada penutupan jalan nasional atau jalan tol, tapi penyekatan kendaraaan,â terangnya.
Untuk sanksi mudik, pemerintah mengedepankan cara persuasif terlebih dahulu. Pada periode 24 April hingga 7 Mei, mereka yang melanggar akan diarahkan kembali ke asal perjalanan.
Setelahnya, atau tanggal 7 hingga 31 Mei, mereka yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda dan diminta kembali ke asal perjalanan. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3aAnN1U
via gqrds
0 Response to "Pelanggar Larangan Mudik Per 7 Mei Akan Dikenai Sanksi Denda"
Posting Komentar