Prof Yusril: PSBB Asing Di Telinga, Sesuai UU Lebih Tepat 'Karantina Daerah'

RMOLBANTEN. Jika terjadi kejadian luar biasa suatu wabah, UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur penuh mengenai karantina yang perlu diambil pemerintah.

Padananan kata yang tepat berdasarkan UU tersebut, untuk disampaikan ke publik adalah karantina daerah.

"Istilah itu didefinisikan sehingga jelas bedanya dengan karantina wilayah”. Istilah PSBB memang asing di telinga kita,” terang pakar hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra di akun Twitter pribadi sesaat lalu, Jumat (3/4).

Menurut Yusril, Indonesia juga perlu menyimak keseriusan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yasin menghadapi Covid-19. Dengan tegas PM yang baru seumur jagung dilantik itu berani mengambil langkah lockdown.

Mahyuddin mengambil keputusan itu dengan pertimbangan bahwa wabah bisa semakin tidak terkendali jika lockdown tidak diterapkan.

"Kita perlu menyimak keseriusan PM Muhyiddin Yassin menghadapi Covid 19. "Jika kita gagal (dengan lockdown), kita akan berhadapan dengan penyebaran wabah gelombang ketiga, di mana jangkauan penyebaran wabah sudah tidak terbendung lagi”,” ujar Yusril.

Yusril mengaku kenal lama dengan Muhyiddin Yasin.

Bahkan sejak Muhyiddin menjadi Menteri Besar Johor pada 30 tahun yang lalu.

"Beliau berpengalaman memerintah dan sangat serius menghadapi masalah apapun yang menjadi tanggung jawabnya,” pungksnya. [dzk]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2UYqDrB
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prof Yusril: PSBB Asing Di Telinga, Sesuai UU Lebih Tepat 'Karantina Daerah'"

Posting Komentar